Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, memberikan dukungan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan perluasan kawasan di Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 155 hektar.
Ia menyebut bahwa perluasan tersebut bukanlah reklamasi, melainkan hanya perluasan kawasan biasa karena tersambung dengan daratan Ancol.
"Enggak-enggak karena ini nyambungnya dengan darat. Kalau reklamasi itu kan ada kanalnya kalau ini nyambung dengan darat kayak Marina," kata Taufik yang juga Ketua DPD DKI Jakarta Partai Gerindra. di Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Baca Juga: Nah Lho, Kantornya Anies Disatroni KPK, Ada Apa Ini???
Baca Juga: Akhirnya PDIP Setuju Anies Reklamasi Ancol...
Menurut dia, Anies telah melaksanakan janji kampanyenya dengan menyetop reklamasi pada 17 pulau sebelumnya, yakni empat pulau yang sudah terbangun dan 14 pulau yang baru akan dibangun.
Ia pun berujar bahwa piihak yang mengkritik Anies tidak paham mengenai reklamasi. "Ya itu karena dia enggak paham apa yang disetop Anies Itu reklamasi. Makanya baca raperda soal 13 pulau di situ kemudian mari kita penggal penggal, pulau ini siapa kalau ini siapa dan saya sudah baca Kepgub 237. Saya sudah lihat lokasinya," tukasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Fraksi PDIP Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut izin yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan cacat hukum. Bahkan, ia menyebut Anies disebut bisa dipenjara lima tahun karena mengeluarkan keputusan tersebut.
Hal tersebut dikatakan terkait Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol yang tidak memiliki dasar hukum lebih tinggi sebagai turunan.
Menurutnya, dalam hal ini Anies harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan zonasi. Selain itu, tidak terdapat kajian dari analisis dampak lingkungan dan diskusi dengan kementerian.
Ia mengatakan, SK Anies ini malah mengacu ke tiga aturan yang dianggap tak sesuai. Yakni UU 29 2007 tentang Keistimewaan DKI, UU no 23 2014 tentang Pemda dan UU no 30 2014 tentang administrasi pemerintahan.
"Kepgub 237 tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda Tentang RDTR dan Zonasi. Demikian juga sebelum Kepgub keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya," ujarnya, Rabu (8/7).
Lebih lanjut, ia mengaku heran proyek besar ini dijalankan secara diam-diam tanpa konsultasi dengan DPRD.
"Kok bisa hal sebesar ini berjalan senyap," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil