Kuasa hukum dari 20 tersangka dalam kasus pidana perbankan yang menimpa PT Bank Swadesi kini tengah meminta perlindungan hukum ke sejumlah pihak. Perlindungan ini diajukan lantaran tersangka menduga ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus yang kini ditangani oleh oknum penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri ini.
Pihak kuasa hukum pun membeberkan sejumlah kejanggalan dari proses penanganan kasus yang sempat dihentikan proses penyidikannya (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3) pada Juni 2014 lalu tersebut.
"Atas sejumlah kejanggalan yang kami temukan, kami putuskan untuk meminta perlindungan hukum kepada beberapa pihak, mulai dari Propam Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Hukum DPR sampai juga Kementerian Keuangan," ujar kuasa hukum para tersangka, Fransisca Romana, Selasa (13/7/2020).
Baca Juga: Dituntut Hak Tanah, Agung Podomoro: Kami Akan Ambil Langkah Hukum
Sebelum diterbitkan SP3 pada Juni 2014 lalu, menurut Fransiska, kasus ini awalnya ditangani oleh Polda Bali pada 2011 atas laporan dari pihak Rita Kishore. Namun, kemudian penyidikan kembali dibuka pada 2017 usai Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan praperadilan yang dimohonkan oleh pihak debitur.
Pertimbangannya, pihak penyidik ingin mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau benturan kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat lelang dalam menentukan limit lelang yang terlalu rendah dari harga pasar.
"Yang terjadi kemudian kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri pada 2018. Penyidik Direktorat Tipideksus lalu menetapkan 20 tersangka yang notabene adalah mantan direksi, komisaris, maupun pegawai yang telah pensiun dari Bank Swadesi," ujar Fransisca.
Kejanggalan pertama, Fransisca menjelaskan, mengacu pada petunjuk hakim praperadilan, di mana seharusnya penyidik memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses lelang. Baik itu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) sebagai penyelenggara lelang, appraisal independen, kreditur, debitur, maupun peserta lelang.
Namun, justru kasus ini ditarik ke Bareskrim, dan pihak penyidik tidak pernah menggali keterangan secara utuh dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses lelang.
"Penyidik hanya memeriksa saksi dari KPKNL, debitur, maupun kreditur. Adapun PT Kawira Pratama dan PT Index Consultindo sebagai appraisal independen tidak pernah diperiksa," tutur Fransisca.
Kejanggalan kedua, dari 14 peserta lelang, hanya empat peserta yang dimintai keterangan. Sedangkan pihak appraisal yang menaksir dan menentukan nilai likuidasi aset lelang juga tidak diperiksa. Padahal, kata Fransisca, lelang dilakukan secara terbuka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta tercatat dalam risalah lelang yang diterbitkan KPKNL.
Lalu, kejanggalan lainnya juga adalah penyidik tidak pernah mempertimbangkan putusan pengadilan pada 2016 yang memvonis bebas murni petugas KPKNL Usman Arif Murtopo. Dia dinyatakan tak bersalah atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana laporan Rita Kishore.
"Dengan begini, kami jadi bertanya-tanya ada apa antara penyidik dan debitur wanprestasi ini. Karena itu, saat ini kami putuskan untuk meminta perlindungan atas berjalannya proses kasus ini," tegas Fransisca.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Taufan Sukma
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: