Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani mengatakan, Wawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), yang merugikan negara Rp 94,3 miliar.
"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama. Sebagaimana dakwaan kesatu, alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani, saat membacakan amar putusan di di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/7).
Baca Juga: Ini Hubungan Djoko Tjandra, Setya Novanto, dan Tanri Abeng
Selain itu, Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58.025.103.859 alias Rp 58 miliar. Jika tak mampu melunasi, harta Wawan akan disita. Kalau tak cukup juga, akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Pertimbangan yang memberatkan, Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan, adik eks gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: