Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditagih-tagih Erick Dulu, Sri Mulyani Baru Bayar Utang Rp113,48 T

        Ditagih-tagih Erick Dulu, Sri Mulyani Baru Bayar Utang Rp113,48 T Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani berencana mencairkan utang pemerintah kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senilai Rp113,48 triliun. Penjadwalan pencairan dilakukan dari Juli hingga Agustus 2020.

        Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya akan membayar utang pemerintah dimulai sejak Juli hingga Agustus ini.

        Namun begitu, Yustinus tidak merinci berapa nominal dari total Rp113,48 triliun yang akan dibayarkan ke sejumlah perusahaan pelat merah. Bahkan, dia juga tidak menyebut skema pembayaran utang pemerintah tersebut.

        Baca Juga: Erick Thohir Tagih Utang ke Kementerian Sri Mulyani Rp113 Triliun

        Baca Juga: Makin Panas! Serikat Pekerja Pertamina Gugat Erick Thohir dan...

        "Sudah dijadwalkan Juli dan Agustus ini," ujar Yustinus saat dihubungi, Jakarta, Selasa (21/7/2020).

        Untuk PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), kata Yustinus, pemerintah telah membayar utang kedua BUMN melalui kompensasi. Jumlah dana kompensasinya sebesar Rp14,3 triliun. Meski tak merinci nilai yang dibayarkan ke masing-masing BUMN, dia mengatakan jumlah tersebut dibagi dua, baik ke PLN dan Pertamina.

        Sehingga sisa utang pemerintah ke PLN masih sebesar Rp48,46 triliun dan ke Pertamina sebesar Rp45 triliun.

        "Sudah diberikan dalam bentuk kompensasi ke Pertamina dan PLN. Itu sudah banyak beredar," ujarnya.

        Untuk diketahui, utang pemerintah sebesar Rp113,48 triliun merupakan total utang dari tujuh BUMN. Adapun rinciannya adalah pertama, utang kepada PLN sebesar Rp48,46 triliun. Utang tersebut merupakan biaya kompensasi dari Public Service Obligation (PSO), subsidi dan kompensasi tarif listrik.

        Kedua, utang pemerintah kepada Pertamina sebesar Rp45 triliun. Utang tersebut berasal dari tanggung jawab pelayanan publik (PSO) subsidi dan kompensasi BBM yang dilakukan Pertamina.

        Ketiga, utang kepada BUMN karya sebesar Rp12,16 triliun. Tagihan tersebut merupakan utang Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atas pembebasan lahan pembangunan jalan tol. Terdapat beberapa lahan yang sudah diakuisisi sejak 2016. Namun, proses penagihan dan koleksi piutangnya masih berjalan.

        Keempat, utang kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) sebesar Rp 6 triliun. Ini merupakan kompensasi atas tanggung jawab pelayanan publik (PSO) yang dijalankan perseroan.

        Kelima, utang kepada PT Kimia Farma sebesar Rp 1 triliun. Merupakan utang BPJS Kesehatan atas penugasan penanganan Covid-19. Keenam, utang kepada Perum Bulog sebesar Rp560 miliar. Merupakan utang pemerintah atas tanggung jawab PSO yang dilakukan Bulog.

        Terakhir, utang kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp300 miliar. Merupakan utang pemerintah atas tanggung jawab PSO serta subsidi kereta api perintis.

        Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menagih pencairan utang tujuh perusahaan pelat merah senilai Rp113 triliun, juga dana talangan hingga penyertaan modal negara (PMN) 2020, kepada Kemenkeu.

        "Dengan kerendahan hati, utang yang kami tagihkan pada pemerintah sangat amat diperlukan agar BUMN bisa terus menjaga pelayanan kepada publik," ujar Erick di Jakarta, belum lama ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: