Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai tahun ini mewajibkan kepada seluruh entitas yang laporan keuangannya telah diperiksa BPK untuk mengumumkan hal tersebut secara terbuka melalui media massa.
Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk mencapai penguatan transparansi dan akuntabilitas dari seluruh entitas yang telah mendapatkan pemeriksaan BPK.
Baca Juga: BPK Bakal Panggil Sri Mulyani dan Prabowo Subianto Gegara...
"Mulai tahun ini, BPK mewajibkan seluruh entitas yang laporan keuangannya kami periksa untuk mengumumkannya ke media massa," kata Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, di Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Lebih lanjut Agung menjelaskan, untuk tahun ini yang diwajibkan adalah entitas beropini wajar tanpa pengecualian (WTP). Sementara itu, mulai tahun depan semua entitas wajib melaporkan hasil pemeriksaan laporan keuangannya kepada publik.
"Laporan keuangan yang diumumkan secara terbuka di media massa adalah neraca, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran," tambahnya.
Ia menuturkan, untuk hasil pemeriksaan laporan keuangan terhadap tingkat daerah, kabupaten, kota, dan provinsi dapat disampaikan kepada media lokal. Sementara itu, untuk entitas nasional atau kementrian/ lembaga (K/L) dapat ditampilkan melalui media massa nasional.
Tak hanya itu, Agung juga mewajibkan para entitas untuk melaporkan kepada BPK jika hasil pemeriksaan laporan keuangan telah disampaikan kepada masyarakat. "Harus menyampaikan kepada kami bahwa sudah disampaikan kepada publik seperti penyampaian prospektus perusahaan yang go public," tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: