Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara menggelar Sosialisasi POJK Nomor 30/POJK.04/2019 Tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk (EBUS) Yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum.
Acara sosialisasi ini menghadirkan 2 narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan, yakni Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil, Nailin Ni’mah dan Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Joshua Partahitua yang membahas secara rinci tentang POJK dimaksud.
Baca Juga: Mau Penempatan Dana dari LPS? Bank Kudu Kantongi Restu OJK Dulu
Baca Juga: Nah Lho! Perusahaan Pembiayaan Ini Kena Semprit OJK, Sampai Di...
Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh 96 peserta yang terdiri Bursa Efek Indonesia Sumut, Emiten, Sekuritas, Manajer Investasi, Profesi Penunjang Pasar Modal dan Bank Sebagai APERD di Sumatera Utara.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Perizinan yang mewakili OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utar, Anton Purba menyampaikan bahwa latar belakang pembentukan POJK 30/POJK.04/2019 adalah surat utang jangka menengah atau yang lebih populer disebut Medium Term Notes (“MTN”) merupakan salah satu sumber pembiayaan yang banyak diminati perusahaan yang sedang membutuhkan pendanaan.
"Penerbitan POJK tersebut memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemodal dan masyarakat untuk penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS) yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum," katanya, kemarin.
OJK mewajibkan kepada perusahaan terbuka yang akan menerbitkan surat utang dalam bentuk MTN dan surat utang dengan tenor jangka pendek lainnya kepada pemodal profesional, wajib melakukan pendaftaran.
"Kewajiban ini sebagai bentuk dari perlindungan kepada investor surat utang jangka pendek yang diterbitkan tanpa melalui penawaran umum. Selama ini, banyak MTN yang gagal bayar tapi karena belum diatur maka tidak bisa dipantau," ujarnya.
Nantinya penerbitan EBUS ini menjadi sangat penting dikarenakan dapat menjadi sumber pembiayaan bagi Koperasi, CV, Yayasan maupun Perbankan dalam hal ini BPR yang belum memenuhi syarat untuk Go Public.
"Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara akan tetap membuka peluang bagi perusahaan yang akan melakukan pendaftaran penerbitan EBUS tanpa penawaran umum dan memberikan sosialisasi terkait proses pendaftaran dimaksud secara berkesinambungan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: