Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kelam Divonis 12 Tahun, Karir Politik Najib Razak Tamat

        Kelam Divonis 12 Tahun, Karir Politik Najib Razak Tamat Kredit Foto: Sindonews
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Karier politik Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak kembali memasuki masa kelam. Dia divonis hukuman penjara selama 12 tahun dan denda 210 juta ringgit Malaysia (USD49,38 juta) atau sekitar Rp720 miliar untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

        Najib terbukti bersalah dalam tiga dakwaan korupsi yang melibatkan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), dan tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan. Najib (67) juga mendapatkan vonis 10 tahun penjara untuk masing-masing dakwaan tersebut.

        Baca Juga: Tok! Hakim Nyatakan Najib Razak Bersalah dalam Skandal 1MDB

        “Setelah mempertimbangkan semua bukti pada persidangan, saya menemukan dakwaan telah sukses terbukti,” kata hakim pengadilan Mohamad Nazlan di Kuala Lumpur belum lama ini.

        Vonis yang dijatuhkan Nazlan tidak bersifat kumulatif, tetapi dijalankan secara bersamaan sehingga Najib harus menjalani hukuman penjara selama vonis terlama yakni 12 tahun.

        "Saya menemukan bahwa jaksa telah berhasil membuktikan kasus ini tanpa ada keraguan. Karena itu, tersangka dinyatakan bersalah dalam tujuh dakwaan," ujar hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Nazlan. "Pihak tersangka juga gagal membuktikan bantahannya."

        Dakwaan terhadap Najib yang menjabat sebagai PM Malaysia pada 2009-2018 melibatkan transfer uang senilai RM42 juta dari unit SRC International menuju rekening pribadinya pada 2014 dan 2015. Namun, Najib menepis semua tuduhan itu.

        Namun demikian, pengacara Najib menyatakan kalau kliennya telah diperdaya oleh pengusaha Malaysia Jho Low dan para pejabat 1MDB.

        "Najib adalah korban konspirasi yang direncanakan buronan Low Taek Jho," ujar pengacara Najib, Muhammad Shafee Abdullah.

        Namun, klaim pengacara Najib dibantah oleh hakim. “Pengadilan tidak percaya terhadap klaim Najib telah diperdaya oleh Low. Kenapa dia (Najib) tidak pernah mempertanyakan klaim Low bahwa uang tersebut adalah donasi?” tanya hakim Nazlan.

        Baca Juga: Lagi Berkasus, Ternyata Najib Razak Tunggak Pajak Rp5,79 Triliun

        Najib juga akan menghadapi dua dakwaan lainnya. Kasus yang melibatkan uang senilai RM27 juta itu akan disidangkan 5 Juli tahun depan.

        Puluhan pendukung Najib juga masih memberikan dukungan kepadanya. Puluhan orang berkumpul di luar gedung pengadilan selama beberapa jam. Mereka meminta Najib agar dibebaskan.

        Sebelumnya, Najib dibebaskan dari berbagai dakwaan setelah Mahathir lengser digantikan Muhyiddin Yassin. Istri Najib, Rosmah, juga memeriksa barang-barang mewah miliknya yang disita polisi. Dia bahkan sempat mengajukan protes karena sebagian barangnya rusak.

        Pada 2018, setelah pemerintahan Barisan Nasional yang dipimpin Najib kalah dalam Pilpres, PM terpilih Mahathir Mohamad memerintahkan agar skandal 1MDB dibuka kembali. Saat itu, selain dilarang pergi ke luar negeri, barang-barang mewah milik Najib juga disita polisi.

        1MDB didirikan pada 2009 untuk membantu membangun ekonomi negara. 1MDB sejatinya didirikan untuk menggalang dana untuk pembangunan Malaysia dan membantu kaum miskin negara itu.

        Namun, dana yang terkumpul dituduh telah diselewengkan. Enam tahun kemudian, aktivitas 1MDB dipertanyakan mengingat 1MDB bolong-bolong melakukan pembayaran ke bank.

        Jaksa AS dan Malaysia menuding uang tersebut mengalir ke beberapa individu berpengaruh untuk membeli barang-barang mewah, termasuk real estat, kapal yacht, jet pribadi, dan barang seni. Najib menyanggah tuduhan-tuduhan tersebut dan senantiasa berkeras tidak bersalah. Bank investasi AS, Goldman Sachs, yang mengumpulkan uang melalui penjualan surat berharga, juga diselidiki oleh aparat AS dan Malaysia atas perannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: