Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak pada Rabu (22/7/2020) diperintahkan membayar tunggakan pajak sebesar USD397 juta (sekira Rp5,79 triliun) oleh Pengadilan Tinggi negara itu. Menurut laporan Bernama, tunggakan itu adalah akumulasi pajak yang belum dia bayarkan masih menjabat.
Mengutip jumlah tunggakan pajak Najib antara 2011 dan 2017, hakim Pengadilan Tinggi Ahmad Bache menyatakan mantan perdana menteri itu tidak dibebaskan dari kewajiban bayar pajak. Otoritas pajak Malaysia mengajukan gugatan pada Juni lalu.
Baca Juga: Amnesty International Desak Malaysia Bebaskan Pengungsi Rohingya
Diwartakan VOA, Najib juga menghadapi 42 dakwaan pelanggaran pidana atas kepemilikan properti, kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang sehubungan dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (1MBD) bernilai miliaran dolar.
Pihak berwenang Malaysia menyatakan ada penggelapan dana 1MDB sekitar USD4,5 miliar. 1MDB adalah pendanaan negara yang didirikan bersama Najib, antara tahun 2009 dan 2015. Pihak berwenang menyatakan lebih dari USD1 miliar mengalir ke rekening bank pribadi milik Najib.
Mantan perdana menteri itu membantah melakukan kesalahan.
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menetapkan pada 28 Juli untuk mengeluarkan putusannya atas Najib dalam 14 bulan persidangan skandal 1MDB. Jika dinyatakan bersalah, Najib menghadapi hukuman penjara hingga puluhan tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto