Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        15 Bank Manfaatkan Penjaminan Pinjaman Korporasi Padat Karya

        15 Bank Manfaatkan Penjaminan Pinjaman Korporasi Padat Karya Kredit Foto: Bank Danamon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru, yakni pemberian jaminan pinjaman untuk korporasi padat karya non-UMKM dan non-BUMN sebesar Rp100 triliun melalui LPEI dan PII.

        Sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan.

        Baca Juga: Pemerintah Beri Jaminan Kredit bagi Korporasi Padat Karya

        Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.

        Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Diharapkan, melalui program ini, pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja.

        "Sehingga dengan demikian program ini menjadi sangat penting agar menjadi daya tahan agar korporasi bisa melakukan rescheduling bahkan juga bisa meningkatkan kredit modal kerja," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/7/2020).

        Tercatat sebanyak 15 bank akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah ini. Mereka adalah PT Bank Central Asia, Tbk; PT Bank Danamon Indonesia, Tbk; PT Bank DBS Indonesia; PT Bank HSBC Indonesia; PT Bank ICBC Indonesia; PT Bank Maybank Indonesia; PT Bank Resona Perdania, Tbk; Standard Chartered Bank; PT Bank UOB Indonesia; PT Bank Mandiri (Persero), Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk; Bank DKI; dan Bank MUFG, Ltd.

        Di sisi lain, dalam rangka mendukung penyaluran kredit perbankan, pemerintah juga melakukan penempatan dana pada bank umum mitra antara lain Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, serta bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan. Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempaan dana.

        Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, menyebutkan bahwa dengan berbagai upaya insentif yang dilakukan pemerintah diharapkan kondisi ini segera cepat pulih dan lending growth cepat naik.

        "Kami laporkan Bu Menteri (Menteri Keuangan Sri Mulyani) yang kemarin Rp30 triliun sudah cukup bagus direspon oleh Bank Himbara. Kami rasa ini kurang dari tiga bulan sudah bisa tercapai untuk leverage 3 kali," jelas Wimboh.

        Selain penempatan dana penjaminan, pemerintah juga memberikan tambahan perluasan insentif pajak sebagai dukungan kepada korporasi. Insentif pajak yang sudah diberikan masih perlu terus diperbaiki dan diperluas. Realisasi per 22 Juli, realisasi insentif usaha sebesar Rp16,4 triliun atau 13,34% dari target.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: