Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap-Siap! Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Hari Ini, Pukul...

        Siap-Siap! Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Hari Ini, Pukul... Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah membuka gelombang IV program Kartu Prakerja pada Sabtu (8/8/2020) mulai pukul 12.00 WIB dengan menyediakan 800.000 kuota penerima program semi bantuan sosial itu.

        “Mudah-mudahan ini mendorong kompetensi pekerja juga bisa menjadi program bantuan sosial bagi yang di-PHK dan dirumahkan,” kata Sekretaris Kementerian Perekonomian Susiwijono.

        Baca Juga: Rakyat Lagi Susah saat Pandemi, Gaji Bos Kartu Prakerja Rp77 Juta

        Dibukanya gelombang IV itu setelah pemerintah merampungkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020.

        Perpres yang ditetapkan 8 Juli 2020 itu mengatur perubahan atas aturan sebelumnya yakni Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

        Permenko 11 itu, lanjut dia, ditandatangani Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 4 Agustus 2020 dan mulai berlaku pada Jumat (7/8/2020).

        “Permenko 11 ini akan menjadi dasar pembukaan gelombang keempat ke depan,” imbuh Susiwijono yang juga sekaligus Sekretaris Komite Cipta Kerja itu.

        Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kemenko Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin menjelaskan pemerintah akan mempriotitaskan 2,1 juta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

        Jumlah itu meningkat dari data sebelumnya 1,7 juta orang berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

        Nantinya, lanjut dia, setiap gelombang mulai angkatan keempat hingga seterusnya, sebanyak 80 persen jumlah kuota yang tersedia akan dimasukkan pekerja yang kena PHK atau dirumahkan tersebut.

        “Kami prioritaskan setiap batch, 80 persen dari julah kuota itu tiap minggunya kami prioritaskan kepada mereka yang terdampak,” imbuh Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: