Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cara Umum Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah

        Cara Umum Dapat Bantuan Rp2,4 Juta dari Pemerintah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada beberapa segmen masyarakat guna menjaga daya beli di tengah pandemi COVID-19. Bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?

        Kelompok yang akan mendapat bantuan itu, antara lain: pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, 12 juta UMKM. Bantuannya bernilai Rp600 ribu per bulan, dengan total Rp2,4 juta selama empat bulan.

        Ada pula kabar mengenai bantuan kredit khusus bagi pegawai korban PHK dan ibu rumah tangga yang ingin membuka usaha. 

        Nah, bagaimanakah cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut?

        Baca Juga: Cara Cek Dapat Bantuan Rp600 Ribu untuk Karyawan, Mudah!

        Baca Juga: Bantuan UMKM Rp2,4 Juta Segera Cair pada...

        Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

        Untuk bisa mendapat bantuan Rp660 ribu mulai September mendatang, maka Anda mest memenuhi persyaratan berikut ini:

        1. Karyawan Swasta Bergaji di Bawah Rp5 Juta

        Tak cuma bergaji Rp5 juta, Anda juga mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah membayar iuran hingga Juni 2020. HRD tempat Anda bekerja juga perlu melaporkan data Anda ke BPJS Ketenagakerjaan.

        Baca syarat selengkapnya di artikel ini: Cara Dapat BLT Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta

        2. Bukan Karyawan BUMN atau PNS

        Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, bantuan akan berfokus pada 13,8 juta pekerja yang bukan PNS dan bukan karyawan BUMN.

        3. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

        Selain pekerja swasta bergaji di bawah Rp5 juta, pemerintah juga menyiapkan bantuan Rp2,4 juta  bagi 12 juta pelaku UMKM di berbagai bidang. Total anggarannya mencapai Rp22 triliun.

        Syaratnya, pelaku UMKM belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan. Data penerima berasal dari bank pelat merah (BRI, BNI, BTN, Mandiri), OJK, koperasi, dan pemerintah daerah.

        Contohnya, Direktur Utama Bank BRI Sunarso menyebut, ada 4,3 juta nasabah BRI Simpedes yang berpeluang memperoleh bantuan bantuan Rp600 ribu. Sebab, mereka memiliki uang di bawah Rp2 juta di rekening. 1,1 juta di antaranya telah terverifikasi per Rabu (12/8/2020).

        Tak hanya itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki juga mengimbau agar para pelaku usaha aktif mengajukan permohonan bantuan permodalan. Caranya, dengan mencari tahu dan mendaftar ke Dinas Koperasi di wilayah masing-masing.

        "Kemudian, data itu akan kami verifikasi dan validasi, bersama dengan Kemenkeu dan OJK," ujar Teten.

        Baca syarat selengkapnya di sini: UMKM Akan Diguyur Bantuan Rp2,4 Juta, Ini Syaratnya...

        Bantuan Kredit Usaha Bagi Korban PHK dan Ibu Rumah Tangga

        Selain BLT Rp600 ribu, ada pula wacana pemberian kredit usaha tanpa bunga bagi para korban PHK dan ibu rumah tangga. Namun, melansir Kompas.com, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi dan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menyebut, rencana itu tengah dalam pembahasan.

        "Kredit UMKM itu merupakan kredit lunak, khususnya untuk pegawai yang terkena PHK yang ingin berusaha dan ibu rumah tangga yang melakukan usaha mikro," jelas Iskandar.

        Cara Mendapatkan Bantuan Pemerintah

        Untuk memperoleh bantuan, Anda perlu memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika Anda karyawan bergaji di bawah Rp5 juta dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, maka tanyakanlah kepada HRD: apakah perusahaan telah melaporkan data ke BPJS Ketenagakerjaan?

        Jika Anda pelaku UMKM, maka pastikan Anda belum pernah menerima bantuan kredit dari perbankan dan bakal menggunakan uang bantuan untuk keperluan usaha.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: