Akhir-akhir ini, industri asuransi di Indonesia kembali mengalami guncangan dengan pelbagai ancaman gagal bayar yang melibatkan perusahaan asuransi besar seperti Kresna Life, AJB Bumiputera, hingga Jiwasraya.
Kasus gagal bayar ini membuat nasabah dirugikan dan tidak bisa mengambil haknya. Semua kasus ini disinyalir karena beberapa alasan, di antaranya kesalahan pengelolaan manajemen, likuiditas yang dialami akibat pandemi Covid-19, hingga pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
Baca Juga: Bikin Rugi Bandar! Ini Biang Kerok Asuransi Alami Gagal Bayar
Menanggapi hal itu, Junaidi Auly selaku Anggota Komisi XI meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menempuh langkah yang konkret dalam mengatasi masalah gagal bayar di industri asuransi.
"Perlu langkah konkret dan serius dari OJK untuk menyelesaikan masalah ini, misalnya dengan menyusun peraturan untuk memberikan efek jera kepada pelaku industri yang cenderung melampaui batas sehingga berpotensi merugikan nasabah," ujar Junaidi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Anggota Fraksi PKS ini melanjutkan, OJK sebagai regulator juga harus memperketat pengawasan karena selama ini ada regulatory supervisory gap, yakni gap antara peraturan yang demikian ketat, tetapi pengawasannya lemah. Jika tidak ada perbaikan dalam hal pengawasan, dikhawatirkan kasus serupa akan terulang kembali yang akibatnya nasabah dirugikan dan masyarakat tidak akan percaya lagi dengan asuransi.
Legislator asal Lampung ini juga menekankan kepada perusahaan asuransi agar bertindak profesional dalam mengelola dana nasabah. Ketidakmampuan bayar klaim nasabah jadi pertanda adanya salah urus dalam manajemen perusahaan. Ia juga mendesak kepada perusahaan asuransi yang bermasalah untuk terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada nasabah terutama keterbukaan kondisi keuangan perusahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum