Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

        Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bea Cukai memusnahkan jutaan batang rokok ilegal di Aceh dan Probolinggo. Sebanyak lebih dari 3,4 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Wilayah Aceh pada Kamis (27/8/2020).

        Tidak ketinggalan Bea Cukai Meulaboh memusnahkan 866.746 batang rokok ilegal di kesempatan yang sama. Sementara di wilayah Jawa, Bea Cukai Probolinggo memusnahkan 506.443 batang rokok ilegal pada Selasa (25/8/2020).

        Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan bahwa jajarannya kali ini memusnahkan 3.489.726 batang rokok ilegal. "Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,3 miliar dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp1,6 miliar."

        Baca Juga: 8 Kasus Penyelundupan Narkotika Digagalkan Bea Cukai di 3 Daerah

        Baca Juga: Operasi Gempur: Cara Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

        Safuadi, dalam konferensi pers kali ini menyampaikan, "rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini terdiri dari rokok impor maupun lokal yang tidak dilekati pita cukai serta rokok dilekati pita cukai palsu. Rokok ilegal ini merupakan barang hasil penindakan di bidang cukai periode 2017 s.d. 2020 oleh tiga kantor Bea Cukai, yaitu Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Meulaboh, dan Bea Cukai Kuala Langsa."

        Rokok ilegal yang dimusnahkan ini merupakan hasil tegahan oleh satuan tugas Bea Cukai di Aceh yang telah melaksanakan patroli darat maupun patroli laut di wilayah Aceh.

        Kanwil Bea Cukai Aceh beserta lima Kantor Bea Cukai lainnya di Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa telah bersinergi dengan aparatur TNI-Polri, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta instansi terkait untuk secara konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Aceh.

        "Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi ini berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3 % di 2020 ini," ujar Safuadi.

        Bea Cukai Meulaboh yang merupakan satuan kerja di wilayah Bea Cukai Aceh juga ikut memusnahkan 866.746 batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp441 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp325 juta.

        Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani mengungkapkan bahwa rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari Operasi Gempur Rokok Ilegal. "Penindakan yang telah kami lakukan merupakan bagian dari kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal mulai dari operasi pasar, penangkapan, dan operasi darat di wilayah pengawasan Bea Cukai Meulaboh," ungkapnya.

        Sementara di wilayah Jawa, Bea Cukai Probolinggo memusnahkan 506.443 batang rokok ilegal, 385 gram tembakau iris, 88 Liter miras ilegal, dan 364 keping pita cukai.

        Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan mengungkapkan, "perkiraan nilai keseluruhan barang mencapai Rp499,7 juta dengan potensi kerugian mencapai Rp219,8 juta."

        Andi menambahkan bahwa penindakan dan pemusnahan terhadap rokok ilegal merupakan wujud komitmen Bea Cukai Probolinggo untuk menekan peredaran rokok ilegal menjadi sekitar 3% sesuai dengan target yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini untuk mendukung pembangunan iklim industri dan perdagangan yang sehat terutama di bidang hasil tembakau.

        Bea Cukai Probolinggo mendukung perkembangan industri dan perdagangan yang legal alias resmi dengan berbagai percepatan dan inovasi pelayanan sesuai dengan janji layanan di Kantor Bea Cukai Probolinggo.

        "Pemusnahan ini diharapkan mampu menurunkan jumlah peredaranya serta juga sebagai sarana sosialisasi agar masyarakatat memahami bahwa kami (Bea Cukai) akan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai ini sehingga diharapkan bagi masyarakat yang memiliki usaha rokok agar memiliki izin yang legal, yaitu NPPBKC karena legal itu mudah sehingga tidak lagi menjual rokok ilegal," pungkas Andi.

        Berbagai kegiatan penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata untuk semakin menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan di bidang cukai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: