Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gagal Bayar WanaArtha Life: Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

        Gagal Bayar WanaArtha Life: Apa Yang Sebenarnya Terjadi? Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus gagal bayar di industri asuransi terjadi tak hanya sekali. Sederet nama perusahaan asuransi besar di Indonesia pun pernah mengalaminya, sebut saja PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Siapa sangka, seiring dengan penyelidikan yang berlangsung, ada perusahaan asuransi lainnya yang ikut terimbas oleh kasus Jiwasraya, yakni PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life).

        Lantas, seperti apa awal mula dan kelanjutan dari kasus gagal bayar WanaArtha Life? Simak ulasan berikut ini.

        1. Pemblokiran Rekening Efek 

        Kejaksaan Agung (Kejagung) pernah memerintahkan pemblokiran terhadap ratusan rekening efek yang diduga terlibat dalam kasus Jiwasraya, termasuk rekening efek milik WanaArtha Life. 

        Dalam surat resminya, manajemen WanaArtha Life mengumumkan kepada pemegang polis bahwa pada 21 Januari 2020 lalu, WanaArtha Life menerima informasi secara informal mengenai perintah pemblokiran rekening efek milik perusahaan tanpa pernah menerima informasi resmi dari pihak yang berwenang. Sebagai tindak lanjut, manajemen pun melakukan klarifikasi kepada pihak otoritas, termasuk KSEI dan OJK.

        "Berdasarkan hasil klarifikasi dari Kejaksaan Agung, kami mendapat konfirmasi benar bahwa rekening efek perusahaan dikenakan perintah pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses Kejagung," tulis Presiden Direktur WanaArtha Life, Yanes Y. Matulatuwa, dalam surat tersebut.

        Baca Juga: Bikin Rugi Bandar! Ini Biang Kerok Asuransi Alami Gagal Bayar

        Atas kejadian tersebut, WanaArtha Life pun secara terbuka belum dapat memenuhi kewajiban dan hak pemegang polis. Meski begitu, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti permasalahan tersebut dan akan segera membayar kewajiban kepada pemegang polis secara bertahap.

        "Kami menjamin bahwa seluruh manfaat polis yang merupakan hak pemegang polis yang ada di perusahaan dalam keadaaan aman. Kami dengan segala daya upaya akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada pihak Kejaksaan Agung, OJK, dan pihak lain yang terkait agar pemblokiran rekening efek milik perusahaan segera diakhiri," lanjutnya.

        2. Pengajuan Praperadilan WanaArtha Life Gugur

        Salah satu upaya yang ditempuh WanaArtha Life usai pemblokiran dan penyitaan rekening efek, yakni mengajukan praperadilan atas pemblokiran rekening efek ke PN Jakarta Selatan pada Mei 2020. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor 46/Pid.Pra/2020PN JKT.SEL.

        Bak harus menelan pil pahit, sidang yang dipimpin oleh Hakim Merry Taat Anggarsih memutuskan menolak atau menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh WanaArtha Life. Hakim menjelaskan, alasan pengguguran tersebut adalah untuk menghindari keputusan pengadilan yang tumpang tindih, di mana saat itu sidang Tipikor kasus korupsi Jiwasraya telah dimulai sejak 3 Juni 2020.

        Baca Juga: Asuransi Astra Ajak Warganet Gaungkan #MaskerTemanTuli

        Keputusan hakim itu pun menuai kekecewaan dari pihak WanaArtha Life yang kala itu diwakili oleh sang kuasa hukum, Erick S. Paat. Kepada media, Erick menyampaikan ada kesewenangan yang dilakukan Kejagung dalam proses tersebut, terutama perihal pembekuan rekening efek walau pada saat itu surat perintah penyitaan yang belum keluar. 

        “Ada kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang melanggar KUHAP. Salah satunya adalah surat perintah penyitaan yang belum dikeluarkan saat rekening efek WanaArtha Life dibekukan," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (26/6/2020).

        Ia juga menyayangkan, pengguguran praperadilan tersebut mengapa baru diputuskan setelah melewati tahap pembuktian ahli dan saksi. Menurutnya, jika mempertimbangkan proses sidang Tipikor kasus korupsi Jiwasraya, Kejagung dapat menggugurkan praperadilan ini lebih awal.

        "Kami juga bingung kalau dikatakan gugatan kami ini gugur, mengapa harus menunggu sampai pembuktian ahli dan saksi? Tidak ada sangkut pautnya dengan pengadilan di Jakarta Pusat (Sidang Tipikor Jiwasraya) karena klien kami bukan berstatus tersangka," tegas Erick.

        3. Pembayaran Manfaat Nilai Tunai Tak Dipenuhi WanaArtha Life

        Belum ada titik terang mengenai pemenuhan kewajiban WanaArtha Life kepada pemegang polis, terlebih lagi setelah hakim menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan perusahaan. Berdasarkan data yang WE Online dapatkan, WanaArtha Life telah membayar manfaat nilai tunai nasabah yang sempat tertunda, yakni untuk periode Februari dan Maret 2020. Namun, pembayaran manfaat tunai untuk April hingga Juni 2002 belum terbayar. 

        Humas Forum Nasabah WanaArtha (Forsawa), Freddy Handojo, mengatakan bahwa bukan hanya manfaat nilai tunai, nasabah juga kesulitan dalam mencairkan polis yang jatuh tempo dan polis meninggal dunia. Hal itu diakui oleh manajemen WanaArtha Life lagi-lagi karena adanya pemblokiran rekening efek yang statusnya naik menjadi penyitaan pada 11 Mei 2020 lalu.

        Menurut penuturan Freddy kepada Tempo, dana nasabah yang tertahan akibat pemblokiran dan penyitaan rekening ini nilainya mencapai Rp300 miliar. Itu pun baru dihitung berdasarkan jumlah nasabah yang tergabung dalam Forsowa. 

        "WanaArtha beralasan tidak bisa melakukan pembayaran pembayaran karena rekening efeknya akibat oleh Kejaksaan sejak Januari 2020 karena kemungkinan terlibat dalam kasus Jiwasraya," pungkas Freddy seperti dikutip dari Tempo pada 2 Juli 2020 lalu.

        Tak mau berdiam diri, para pemegang polis pun kembali memperjuangkan haknya dengan beberapa kali menggelar aksi. Contohnya, pada 7 Agustus lalu, rombongan nasabah WanaArtha Life menggelar aksi damai di depan PN Jakarta Pusat sebagai bentuk protes atas pembekuan Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha Life yang kemudian berujung pada gagal bayar polis kepada nasabah.

        Dalam aksi tersebut, nasabah menyuarakan kekecewaannya serta meminta perlindungan hukum atas hak-hak mereka yang diklaim telah dirampas untuk menambal kerugian negara akibat kasus Jiwasraya. 

        "Uang kami bukan hasil korupsi, jangan sampai dirampok negara!" teriak para nasabah dalam aksi tersebut.

        Aksi serupa juga pernah dilakukan pada akhir Agustus 2020. Kali ini, massa aksi merupakan nasabah WanaArtha Life di wilayah Bandung, Jawa Barat. Aksi digelar dengan tujuan meminta pemenuhan hak atas polis yang dimiliki. Senada dengan aksi sebelumnya, para nasabah kali ini juga lantang mengatakan bahwa dana mereka yang tertahan bukanlah hasil korupsi, melainkan dana tabungan untuk hari tua. 

        "Kami seluruh PP (pemegang polis) WanaArtha, korban gagal bayar, menagih janji Pak Jaksa Agung agar rakyat menjadi saksi apakah hanya retorika atau memang beliau berpihak kepada warganya yang betul-betul menderita karena salah sita ini," kata salah satu nasabah WanaArtha.

        PP WanaArtha Life kembali menggelar aksi damai di Istana Maimun dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara pada 4 September 2020 lalu. Dalam aksi tersebut, PP WanaArtha menuntut Kejagung untuk membatalkan penyitaan dan mengembalikan dana nasabah WanaArtha Life yang tertahan. Sebab, dana tersebut bukanlah milik tersangka kasus Jiwasraya, melainkan milik PP WanaArtha Life.

        Sampai saat ini, status pemblokiran rekening WanaArtha memang telah dibuka. Namun, penyitaan atas dana tersebut masih dilakukan sebagai salah satu bukti dalam proses penyelidikan kasus Jiwasraya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Lestari Ningsih
        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: