Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gak Bisa Cairkan Polis, Korban Kresna Life Lapor Polisi

        Gak Bisa Cairkan Polis, Korban Kresna Life Lapor Polisi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Belasan korban yang didampingi kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, resmi membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya, atas dugaan pidana terkait penipuan, penggelapan dan pencucian uang di industri asuransi, dengan kerugian Rp29.8 Miliar, dengan nomor laporan TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ Tanggal 10 September 2020.

        Advokat Saddan Sitorus, mengatakan, para korban tidak bisa mencairkan polis asuransi ketika jatuh tempo. Baca Juga: Tahapan Lanjutan Penyelesaian Polis Asuransi Kresna Life

        Ia mengatakan bahwa oknum direksi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Perasuransian pasal 75 dan atau 76 UU No 40 tahun 2014 Tentang perasuransian, dengan modus penjualan asuransi.

        "Namun, ketika jatuh tempo premi dan manfaat tidak dapat dicairkan sehingga diduga digelapkan oleh pemilik dan direksi PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)." katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).

        "Para korban yang berjumlah belasan dengan muka sedih dan kecewa mendatangi Polda untuk meminta pihak kepolisian mengusut dan menyelidiki kasus dugaan Pidana yang menimpa Kresna Life ini." sambungnya. Baca Juga: Duit Investasi Rp58 M Lenyap, Bos Kresna Dilaporkan ke Polisi

        Sementara itu, salah satu korban beinisial S, menjelaskan bahwa suami dan keluarganya telah memasukan uang ke Kresna Life karena iming-iming bunga tetap sebesar 8 - 9.5% per tahun, dan janji bahwa modal aman dan terjamin karena dilindungi oleh OJK.

        "Namun, kenyataan ketika jatuh tempo, dana Polis asuransi tersebut tidak dapat dicairkan alias diduga digelapkan dan tidak ada jaminan kapan akan dikembalikan." katanya. 

        Sementara itu, kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian serius untuk menindak pelaku Investasi Bodong.

        "Karena modus Investasi bodong, mulai dari koperasi, perusahaan properti, bahkan sekarang sudah melebar ke Produk Asuransi yang bahkan terdaftar di OJK." katanya.

        Sambung dia, "Ini menunjukkan kebobrokan oknum perusahaan keuangan di Indonesia bahkan pengawasan OJK bisa dikatakan gagal, karena sudah puluhan Perusahaan produk Keuangan gagal bayar, ratusan korban mereka mengadu ke LQ Indonesia Lawfirm dan selaku Ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, kami prihatin akan kondisi ini yang jika dibiarkan akan menyebabkan Indonesia ke Jurang resesi karena total kerugian mencapai RIBUAN TRILIUN." tukas dia. 

        Sebelumnya, Kresna Life telah menyampaikan Jadwal Rencana Penyelesaian Polis asuransi Protecto Investa Kresna (PIK) dan Asuransi Kresna Link Investa (K-LITA) sebagai tahapan lanjutan dari penyelesaian tahap pertama untuk ribuan Polis dengan nominal premi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang telah dituntaskan sebelumnya.

        "Kami terus berkomunikasi dan mengupayakan semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodasi aspirasi dari para Pemegang Polis. Jadwal Rencana Penyelesaian Polis PIK dan K-LITA ini dibuat berdasarkan usaha terbaik (best endeavor) Kresna Life dalam melakukan prediksi dan perhitungan yang sifatnya indikatif di tengah-tengah terjadinya krisis multidimensi yang saat ini kami hadapi," demikian disampaikan oleh Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama Kresna Life, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

        Saat ini, jalur komunikasi terus ditingkatkan dan terbuka untuk seluruh Pemegang Polis melalui layanan Hotline WhatsApp 0821-1412-8978 (text only) atau email melalui tpp.ajk@gmail.com, layanan Video Conference rutin melalui aplikasi Zoom Meetings dan Layanan tatap muka langsung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: