Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengusaha Vs Anies: Sekarang Bos-Bos Ini Sentil PSBB Ala Anies

        Pengusaha Vs Anies: Sekarang Bos-Bos Ini Sentil PSBB Ala Anies Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kalangan pengusaha menyayangkan aksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berencana kembali menerapkan PSBB total yang akan diberlakukan 14 September mendatang.

        Karena itu, para bos-bos ini menilai pembatasan ini akan menekan dunia usaha dan akan berpengaruh pada perekonomian Jakarta dan nasional. Padalah, ekonomi sudah mulai menggeliat sejak PSBB Jakarta dilonggarkan.  Baca Juga: Dengan Entengnya Ucapan Anies Bikin Duit Rp300 Triliun Melayang

        "Mestinya tidak dipukul rata juga ya. Karena kita juga sedang menjaga momentum pemulihan ekonomi ini yang sudah mulai berjalan, secara bulanan sudah membaik. Kalau ada PSBB lagi ya tertekan," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani, Jumat (11/9/2020). Baca Juga: Gembok Jakarta, Anies Didukung Habib yang Tinggal di Arab Saudi

        Lanjutnya, ia mengungkapkan bahwa PSBB Jakarta diharapkan tidak mengganggu distribusi barang yang memang tidak terdampak besar.

        "Mesti dipilah-pilah lebih hati-hati ya ini. Kalau memang yang menjadi sumber penularan atau epicentrum baru ya bisa dibatasi. Kalau WFH juga sekarang 50% : 50% untuk perkantoran dan juga mereka menjalankan protokol kesehatannya secara ketat," ujarnya.

        Lanjutnya, ia menyebut kondisi ini bisa saja mempengaruhi lagi dunia usaha yang pelan-pelan sudah mulai bangkit.

        "Ini pastinya akan ada tekanan ke dunia usaha maupun perekonomian. Dunia usaha dan UMKM akan mendapatkan tekanan yang lebih besar," jelas dia.

        Sementara itu diktahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan PSBB total ini, kembali diterapkan, seperti semua aktivitas di Jakarta akan dibatasi, termasuk perkantoran yang mesti menerapkan kerja jarak jauh atau work from home (WFH), yang berlaku mulai berlaku 14 September 2020 mendatang. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: