Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pengesahan First Protocol to Amend the Asean Trade in Goods Agreement (Protokol Pertama untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Asean). Hal ini ditujukan untuk meningkatkan perdagangan barang intra-Asean, serta untuk memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional.
Untuk mengimplementasikan aturan tersebut Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan PMK tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum dan pedoman terkait tata laksana pemberian tarif preferensi atas persetujuan perdagangan barang Asean sebagaimana telah diubah dengan protokol pertama untuk mengubah persetujuan perdagangan barang Asean.
Baca Juga: Bea Cukai Bawa 32.000 Batang Rokok Madura Go International
Baca Juga: Bea Cukai Jatim Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Patuh Cukai
"PMK mengatur beberapa hal, antara lain implementasi Deklarasi Asal Barang dalam skema Asean Wide Self Certification (AWSC) yang menggantikan impementasi Invoice Declaration dalam skema MoU 2nd SCPP, dan penggunaan Surat Keterangan Asal (SKA) Form D format baru. Dengan ditetapkannya PMK ini, ketentuan ATIGA yang sebelumnya mengacu pada PMK Nomor 229/PMK.07/2017, sekarang mengacu pada PMK ini."
Ketentuan dalam PMK ini berlaku terhadap barang impor yang pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sejak berlakunya PMK ini.
Selain itu, ditetapkan pula ketentuan transisi sesuai kesepakatan negara anggota Asean, yaitu untuk (1) Invoice Declaration yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK ini, masih tetap berlaku dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Asean Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean) dan MoU 2nd SCPP.
Lalu, (2) SKA Form D dengan format lama dapat diterbitkan sampai dengan tanggal 20 Desember 2020 dan tata cara pengenaan tarifnya dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Asean Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean).
PMK Nomor 131/PMK.04/2020 berlaku mulai 20 September 2020, dan dengan ditetapkannya PMK ini diharapkan perdagangan barang intra-Asean dapat lebih meningkat, termasuk peningkatan ekspor Indonesia dengan penggunaan skema AWSC ini.
"Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc," tandas Syarif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: