Direktur Komunikasi Lembaga Publik Pemantau Korupsi (LPPK) Teddy Mulyadi menyoroti Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus Djoko Tjandra yang diduga melibatkan Jaksa Agung.
Ia pun menjelaskan seperti surat izin bepergian ke luar negeri di peroleh dari pimpinan di Kejaksaan Agung dan juga beberapa pertemuan yang dilakukan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra selalu dilaporkan kepada jaksa agung, diperkuat dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh kejaksaan agung, dimana Pinangki mengungkapkan bahwa sempat melakukan video call dengan Baharuddin pasca Djoko Tjandra sepakat membayar USD100 untuk pengurusan fatwa. Baca Juga: Siapa Sosok DK yang Terseret Kasus Suap Jaksa Pinangki?
Menurutnya, hal tersebut telah mencoreng wajah penegak hukum di Tanah Air. Bahkan, ia mengatakan kasus jaksa Pinangki berbeda dengan kasus Nurhadi (mantan Sekjen MA). Nurhadi hanya sebagai administrator yg tidak secara langsung jadi bagian/bawahan dari Ketua MA, tapi jaksa Pinangki adalah bagian internal yang melaksanakan tugas-tugas Kejaksaan Agung yang penanggung jawab tertingginya adalah Jaksa Agung,
"Maka sangat wajar jika Jaksa Agung bertanggung jawab atas kinerja kejaksaan agung, termasuk dalam hal kasus jaksa Pinangki," ujarnya dalam keterangan, Rabu (23/9/2020).
Lanjutnya, ia menegaskan, jika komunikasi Pinangki dan Jaksa Agung itu ada, sulit untuk menilai bahwa komunikasi jaksa Pinangki itu tidak berkaitan dengan kasus yang sedang dihadapi Djoko Tjandra.
"Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. jika benar informasi kontak itu ada, maka tidak salah tuntutan presiden mem PLT kan Jaksa Agung, atau demi kehormatan lembaga penegakkan hukum, alangkah elok jaksa agung mundur," katanya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil