Bank Wakaf Mikro Bantu Ketahanan Ekonomi UMKM saat Pandemi Covid-19, Caranya...
Bank Wakaf Mikro dinilai bisa membantu perkembangan UMKM karena menjadi penyangga ketahanan ekonomi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19.
Meski demikian, penyaluran kredit Bank Wakaf Mikro terkendala dengan adanya pandemi Covid-19. Pasalnya bank tersebut kebanyakan memiliki nasabah di pesantren yang aktivitasnya terganggu virus Corona.
Demikian diungkapkan Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, Noviyanto Utomo saat Webinar Manajemen Keuangan Mikro Terpadu "Peluang dan Tantangan Keuangan Mikro bagi UMKM pada Era dan Pasca Pandemi" yang diprakarsai Program Studi Magister Manajemen Keuangan Mikro Terpadu Universitas Padjadjaran bekerjasama degan OJK KR 2 Jabar, Kamis (1/10/2020).
Baca Juga: Kembangkan Ekonomi Daerah, Ini Sejumlah Langkah OJK
Novianto mengungkapkan Penyaluran kredit mikro oleh bank tersebut terus berjalan meski terjadi sedikit perlambatan. Target penyaluran kredit bagi UMKM pada 2020 mencapai Rp190 triliun namun dengan adanya pandemi Covid-19 hingga Agustus baru tercapai Rp89 triliun.
"NPL Bank Wakaf Mikro sempat melonjak karena terjadi pembatasan kegiatan menjadi menurun dengan beberapa pesantren mulai dibatasi kegiatannya," imbuhnya.
Dia menyebutkan untuk pemulihan ekonomi OJK menggulirkan relaksasi kredit melalui pemberian subsidi bunga dan kebijakan moneter yg akomodatif terbukti mampu membatu OJK untuk tetap melanjutkan kebijakan di tengah pandemi.
Selain kebijakan ekonomi, OJK akan meningkatkan aset dan proses digitalisasi UMKM dengan menyiapkan platorm digital.
Ia menuturkan selama pandemi beberapa UMKM yang masih bertahan bahkan memiliki kenaikan omset yakni mereka yang berbisnis masker, celana pendek dan tanaman.
Ia juga optimis bahwa lembaga keuangan seperti Bank Wakapf Mikro masih memiliki peluang besar di masa pandemi dengan keberadaan UMKM.
"OJK berusaha menyelamatkan perekonomian Indonesia mudah-mudahan semua terjamin. Tantangan terbesar menjalankan usaha kini yakni dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Adapun Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nurul Huda mengatakan masyarakat masih menilai wakaf berupa tanah padahal bukan hanya sebatas itu saja. Wakaf secara syariah merupakan pengamanan aset atau memisahkan harta benda untuk kemaslahatan umat.
"Masyarakat masih memiliki mindset bahwa wakaf berupa tanah maka kita rubah, siapa pun bisa berwakaf," ujarnya.
Menurutnya, saat ini wakaf bisa menggunakan uang seperti yang diterapkan Salman ITB dengan wakaf mampu membuat rumah sakit. Bedanya, wakaf uang objeknya sudah ditetapkan dan disimpan di bank syariah.
Selain itu, wakaf juga masuk di asuransi ketika ada tidak ada klaim maka manfaatnya bisa digunakan. Termasuk juga sekuritas seperti BWI bekerja sama dengan MNC sekurias.
"Wakaf juga sudah masuk ranah modern. Kita juga mengembangkan link sukuk. Salah satunya mendapatkan dana bagi hasil yang nantinya akan mengembangkan rjmahsakit mata pertama di Asean dengan basis wakaf," ungkapnya.
Nurul Huda menambahkan di masa pandemi pemberian wakaf juga disesuaikan misalnya dengan menyalurkan alat kesehatan, membantu mahasiswa putus kuliah dan ulama yang terdampak langsung pandemi Covid-19.
"Terakhiir wakaf bangun negeri. Semuanya kita bingkai Gerakan Wakaf Indonesia (Gerakin). Contoh kontribusi wakaf bidang pendidikan dalam bentuk uang dengan membantu mahasiswa yang terkena dampak pandemi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: