Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Jefri Moses Kam mengatakan, tidak ada peran Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
"Kalau menurut kami sih selama penyidikan ini enggak ada itu (peran Jaksa Agung ST Burhanuddin)," kata Jefri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/10/2020).
Baca Juga: Jenderal Ini Minta Rp7 Miliar ke Djoko Tjandra
Menurut Jefri, kliennya juga tidak pernah menyebut nama Burhanuddin dalam kasus dugaan suap tersebut saat dilakukan proses penyidikan.
Ia mengaku heran sebab nama Jaksa Agung dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali justru ramai diberitakan dalam kasus dugaan suap tersebut. Seolah-olah nama Burhanuddin dan Hatta Ali muncul pernah disebut oleh kliennya itu.
"Padahal kan mbak enggak pernah sebut nama tersebut sebelumnya dan mbak enggak mau ini jadi fitnah," ujarnya.
Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjerat Pinangki dengan tiga dakwaan berbeda. Pertama didakwa menerima uang 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: