VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kementerian Sekretariat Negara sedang menertibkan Barang Milik negara (BMN).
BMN yang sedang ditertibkan senilai Rp571,5 triliun. Aset milik negara itu di antaranya, Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran, Gedung Veteran, dan Taman mini Indonesia Indah (TMII).
Baca juga: KPK Kawal Kementerian PUPR Kelola Aset Negara Senilai Rp2.094 Triliun
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mendukung langkah KPK dan Kementerian Sekretariat Negara menertibkan aset milik negara. Menurut Mardani, aset negara yang saat ini pengelolaannya kurang baik harus ditertibkan. Sebab, aset negara adalah milik rakyat. Baca Juga: Beneran Nih? Kata Elite PKPI, Orang Mundur dari KPK Karena Tergoda Gaji Besar
"Mesti segera dilakukan. Aset negara milik rakyat. Digunakan untuk kesejahteraan rakyat," kata Mardani dalam keterangannya, Sabtu, 1 Oktober 2020.
Mardani mengapresiasi langkah Kemensesneg yang bekerja sama dengan KPK untuk menertibkan aset milik negara. Bahkan, dia minta KPK untuk mengungkap apabila dalam pengelolaan BMN terjadi penyimpangan. Baca Juga: Soal Kasus Bambang Trihatmodjo, Eks Pimpinan KPK Buka Suara: Hanya Missed Understanding
"Pastikan prosesnya berjalan transparan dan akuntabel. Termasuk umumkan jika ditemukan penyimpangan," ujar Mardani.
Mardani menilai, masih banyak pekerjaan rumah pemerintah untuk menertibkan aset milik negara yang saat ini pengelolaannya tidak berjalan baik. Begitu juga dengan penelantaran yang terjadi pada aset milik negara.
Peluang terjadi pengalihan tanpa prosedur BMN juta dapat terjadi. "Kami di Komisi II mendorong untuk selalu ada transparansi pengelolaan aset negara," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil