Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sektor Farmasi Lagi Hype, 10 Ribu Produknya Malah Belum Tersertifikasi TKDN

        Sektor Farmasi Lagi Hype, 10 Ribu Produknya Malah Belum Tersertifikasi TKDN Kredit Foto: Unsplash/Francesco Mazzone
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sebanyak 10.000 produk farmasi domestik belum mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kementerian Perindustrian pun mengusulkan biaya sertifikasi TKDN tersebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

        Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah siap mendukung pelaku industri farmasi dan alat kesehatan memiliki sertifikat untuk peningkatan penggunaan produk lokal dari dua sektor strategis tersebut.

        Upaya ini juga akan mendorong kemandirian industri nasional dan memacu daya saingnya di kancah global.

        Baca Juga: Banting Harga! Kalbe Farma Jual Obat Corona Rp1,5 Juta

        "Sertifikasi ini sangat penting. Sebab, saat ini ada 10.000 produk farmasi yang perlu disertifikasi TKDN," kata Agus di Jakarta, Sabtu (3/10/2020).

        Agus mengungkapkan sektor industri farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori yang mengalami permintaan tinggi (high demand) ketika pandemi Covid-19, di saat sektor lain mengalami dampak yang berat.

        Pihaknya mencatat pada triwulan I-2020, industri kimia, farmasi, dan obat tradisional tumbuh positif sebesar 5,59 %. Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada kuartal I-2020 dengan mencapai Rp9,83 triliun.

        Sehingga, kata Agus, industri alat kesehatan dan farmasi perlu didorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri. Kemandirian di sektor industri alat kesehatan dan farmasi diharapkan berkontribusi dalam program pengurangan angka impor impor hingga 35% pada akhir 2022.

        "Dengan anggaran yang disiapkan, kami tentunya akan support sektor industrinya," tegasnya.

        Menurutnya, pasar dalam negeri sangat potensial bagi berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi. Sebab, pasar lokal bisa menjadi preferensi dalam pengadaan melalui program jaminan kesehatan nasional (JKN).

        Dalam Permenperin 16/2020 disebutkan bahwa tata cara penghitungan nilai TKDN produk farmasi tidak lagi memakai metode cost-based, melainkan metode process-based.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: