Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Wawancarai Kursi Kosong, Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi

        Gegara Wawancarai Kursi Kosong, Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Aksi presenter kondang Najwa Shihab melakukan wawancara monolog dengan kursi kosong yang dipresentasikan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan menjadi perbincangan hangat. Namun, aksinya tersebut dilaporkan oleh Relawan Jokowi (Joko Widodo) Bersatu ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).

        "Kejadian wawancara kursi kosong Najwa Shihab melukai hati kami sebagai pembela presiden karena Menteri Terawan adalah representasi dari presiden Republik Indonesia Joko Widodo," ujar Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2020).

        Baca Juga: Ruhut PDIP Makin Keras ke Najwa Shihab: Nana Kau Jangan Ajari Ikan Berenang!

        Silvia mengkhawatirkan jika tindakan Najwa Shihab dibiarkan akan berulang dan berpotensi ditiru oleh wartawan lainnya. Ia menilai melakukan wawancara kosong kepada narasumber dan itu memberikan preseden buruk kepada wartawan sendiri. Hal itu juga yang membuat relawan tersebut memutuskan untuk membuat laporan kepada polisi.

        "Kami diterima oleh SPKT dan kami akan menuju ke siber karena kami berurusan dengan UU ITE dan juga pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara. Terlapornya juga kami akan memberikan somasi kepada ke Trans7 dan kami akan melakukan melaporkan kepada dewan pers setelah ini," tegas Silvia.

        Adapun persangkaannya, menurut Silvia, adalah cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Silvia menganggap parodi tersebut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri. Mengingat Menkes Terawan adalah representasi dari pada Presiden Republik Indonesia.

        "Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers, tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," terang Silvia.

        Terkait barang bukti yang dibawa, kata Silvia, ada penggalan video dari Youtube. Namun, tidak menutup kemungkinan ada bukti lain setelah lapor ke bagian Siber Polda Metro Jaya. Kemudian ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan dewan pers dan akan berdiskusi masalah ini.

        "Dewan pers membuka peluang kami untuk datang dan berdiskusi. Karena kami bukan mau menyerang seseorang, tapi kami hanya ingin perlakuan yang dilakukan Najwa Shihab, di depan jutaan rakyat Indonesia tidak berulang dilakukan oleh wartawan lain atau tidak ditiru itu saja," tutup Silvia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: