Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud Sebut yang Tidak Puas RUU Ciptaker, Larinya Judicial Review ke MK

        Mahfud Sebut yang Tidak Puas RUU Ciptaker, Larinya Judicial Review ke MK Kredit Foto: Screenshot via Zoom
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut ketidakpuasan atas omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bisa ditempuh secara konstitusional.

        "Ketidakpuasan atas UU Ciptakerja bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi," kata Mahfud dalam konferensi pers virtualnya, Kamis (8/10/2020) malam.

        Baca Juga: Mahfud MD Coba Luruskan Hoaks yang Beredar soal Omnibus Law

        Adapun cara yang sesuai dengan konsotitusi yang disampaikan Mahfud jika dirincikan sebagai berikut, melalui proses pembuatan peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, dan peraturan kepala daerah. Menurutnya, masyarakat juga dapat mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

        "Menyalurkannya dengan proses pembuatan peraturan penerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, sebagai delegasi perundang-undangan. Bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," tuturnya.

        Lebih lanjut dia menyampaikan bahwasanya pemerintah amat menghormati ragam aspirasi yang telah disampaikan oleh masyarakat yang turun ke jalan. Dengan catatan, unjuk rasa tersebut dilakukan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban masyarkat umum.

        "Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketetiban umum," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: