Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal, Bea Cukai Kerja Sama dengan China Customs
Hasil kesepakatan bilateral Indonesia dan Tiongkok akan diimplementasikan secara efektif per 15 Oktober 2020. Hal ini sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Bea Cukai, National Single Window Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan the General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC), tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas yang telah ditandatangani pada 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga, Syarif Hidayat menyampaikan bahwa ?uji coba teknis IT dalam pertukaran informasi elektronik antara Indonesia dan Tiongkok sudah berjalan dengan baik. Kedua negara sepakat untuk mempertukarkan tiga tipe data, yakni data e-Form E, Acknowledgement (ACK), dan Feedback Information.
Baca Juga: Bea Cukai dan Karantina Implementasikan NLE di Pelabuhan Tanjung Perak
Syarif mengungkapkan bahwa SKA perjanjian perdagangan bebas Assen-China (Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit di Tiongkok kepada Kantor Pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Lebih lanjut Syarif menjelaskan bahwa tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form E dilaksanakan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean, yang telah lebih dahulu diimplementasikan.
"Fasilitas penggunaan e-Form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak di antaranya, importir, penyelenggara/pengusaha TPB, penyelenggara/pengusaha PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas," jelasnya.
Atas penggunaan SKA e-Form E, pelaku usaha atau badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema perjanjian perdagangan bebas Asean-China.
"Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi Origin Criteria, Consignment Criteria, dan Procedural Provision," tambah Syarif.
Baca Juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Siapkan Program Batam Logistic Ecosystem
Syarif menjelaskan bahwa pemberian tarif preferansi oleh Kantor Pabean atas pengajuan e-Form E oleh Instansi Penerbit di Tiongkok akan diberikan setelah petugas Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan dari e-Form E.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan fasilitas ini, perdagangan internasional tetap dapat terjaga sehingga menopang sendi perekonomian negara. Selain itu, melalui kebijakan ini, pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama atas komoditas ekspor dari Indonesia ke China berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua belah pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: