Ngeri Betul, Polri Buka Chat WA Kelompok KAMI, Isinya Penghasutan, Hingga SARA
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkap terdapat sejumlah bukti terkait penangkapan para petinggi KAMI.
Ia membenarkan isi grup Whatsapp banyak membeberkan rencana-rencana terkait aksi demo menolak UU Cipta Kerja di berbagai daerah di Indonesia. Baca Juga: Ahmad Yani Bantah Grup WA KAMI Bahas Demo Ricuh Omnibus Law
“Patut diduga mereka itu (pegiat KAMI) memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan itu,” bebernya, Selasa (13/10/2020).
Bahkan, ia memastikan pegiat KAMI yang ditangkap telah merencanakan penghasutan hingga terjadi perusakan dan penyerangan terhadap aparat. Baca Juga: Polisi Bilang Percakapan di Grup WA KAMI Ngeri, Ahmad Yani: Nggak Ada!
“Mereka memang merencanakan sedemikian rupa untuk membawa ini, membawa itu, melakukan perusakan itu. Ada, jelas semua terpapar jelas (dalam grup WA Meda),” tegasnya.
Kemudian, saat disinggung apakah ada pihak yang membiayai atau dalam grup WA tersebut dibahas soal bayaran aksi demo, ia menyebut hal tersebut sudah masuk materi penyidikan.
“Sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada. Nanti itu barang buktinya (proposal),” tambahnya.
Sementara itu, diketahui, delapan pegiat KAMI di Medan dan Jakarta di tangkap polisi. Mereka adalah Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Annida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri.
Kemudian, teranyar, polisi juga sudah menetapkan enam orang di antaranya menjadi tersangka.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil