Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditanya soal Status Syahganda dan Jumhur, 'Namanya Sudah Ditahan, Sudah jadi Tersangka-lah'

        Ditanya soal Status Syahganda dan Jumhur, 'Namanya Sudah Ditahan, Sudah jadi Tersangka-lah' Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga aktivis sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang ITE. Ketiganya yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

        Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan.

        "Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka-lah," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

        Baca Juga: Dari Syahganda sampai Jumhur, Polisi Juga Tangkap Aktivis KAMI Medan

        Namun Awi belum merinci kasus yang menjerat ketiga aktivis itu. Rencananya polisi akan merilis secara resmi kasus tersebut pada Kamis (15/10).

        Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020.

        Kemudian lima aktivis yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan eks caleg dari PKS. Kingkin Anida telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja. Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: