Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, mengakui bahwa proses pembuatan UU Omnibus Law Cipta Kerja terkesan terburu-buru.
"Memang terkesan di publik yang kita tangkap, ya terlalu terburu-buru. Itu memang tidak bisa kita pungkiri, memang kesannya begitu," ujar Ade Irfan Pulungan dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network bertajuk Omnibus Law dan Aspirasi Publik, Sabtu (17/10/2020).
Baca Juga: Gerah! Gatot Nurmantyo: Kerahkan BIN & Polri Buat Buktikan, Jangan Asal Tuduh KAMI!
Namun, dia mengatakan pada prinsipnya semakin cepat omnibus law tersebut dirumuskan dan disahkan, semakin cepat pula bisa diberlakukan. "Agar kandungan atau penerapan Undang-undang tersebut bisa dimanfaatkan kepentingan umum," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Baca Juga: Anies Baswedan Layak Naik Kelas Jadi Presiden RI, Tapi Harus....
Ade Irfan lalu membeberkan salah satu tujuan omnibus law untuk menciptakan lapangan kerja yang besar. Hal ini memperlihatkan perhatian besar pemerintah kepada para pencari kerja.
"Setiap tahunnya yang lulusan SMA itu membutuhkan kerjaan, dan ini belum bisa disahuti pemerintah, artinya setiap tahunnya itu potensi pengangguran di kita sangat besar, terjadi kesenjangan yang cukup berarti di kita," ungkapnya.
Cipta Kerja juga memudahkan siapapun untuk membuat usaha. "Yang selama ini orang mungkin ada kejengkelan ada apatis jika mengurus izin-izin usaha, banyaknya persoalan-persoalan birokrasi yang terjadi," imbuhnya.
Pokoknya, UU Cipta Kerja untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. "Memang di awal-awal belum kita rasakan urgensi atau manfaat yang paling besar terhadap UU Ciptaker ini, tapi pemerintah tidak akan tinggal diam, membuat masyarakat nya tidak nyaman," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Lestari Ningsih
Tag Terkait: