Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Di Mata Pengusaha, UU Cipta Kerja Jadi Fondasi Kuat Ekonomi Bangsa

        Di Mata Pengusaha, UU Cipta Kerja Jadi Fondasi Kuat Ekonomi Bangsa Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Awal bulan Oktober 2020, pemerintah telah melakukan pengesahan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Hingga hari ini, masih banyak pro dan kontra mengenai UU Cipta Kerja yang dianggap hanya memberikan karpet merah kepada investor dan TKA.

        Namun, di mata pengusaha, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja memiliki manfaat bagi perekonomian Indonesia. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Rosan P Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja bisa menjadi fondasi yang kuat untuk ekonomi Indonesia di masa mendatang.

        ”(UU Cipta Kerja) Merupakan fondasi sangat baik untuk diletakan untuk pembangunan ekonomi kita ke depan,” ujarnya dalam acara outlook 2021 secara virtual yang dikutip dari Okezone di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

        Baca Juga: Pandemi, Pengusaha daripada Dipailit Mendingan Direstrukturisasi

        Selain itu, Rosan menambahkan perekonomian akan tumbuh berkualitas dan berkesinambungan berkat UU Cipta Kerja ini. Hal tersebut sejalan dengan keinginan pemerintah yang akan membawa Indonesia menjadi negara maju.

        Pemerintah sendiri ingin menjadikan Indonesia negara maju pada tahun 2024 mendatang atau saat kemerdakaan Indonesia berusia 100 tahun. Terlebih lagi, Indonesia memiliki bonus yang mayoritas penduduknya berada di usia produktif. Sehingga Rosan menambahkan, hal itu akan menunjang perekonomian Indonesia yang berkelanjutan, berkesinambungan dan berkualitas,

        Krena itulah, para pengusaha menyambut positif pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR. Pengusaha berharap, UU Cipta Kerja bisa segera dirasakan manfaatnya bagi perekonomian bangsa.

        “Saya juga sangat mengapresiasi sekali pemerintah dan DPR yang telah mengesahkan UU omnibus law,” kata Rosan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: