Lewat Talkshow Radio, Bea Cukai Magelang Paparkan Ciri Rokok Ilegal
Dalam mengkampanyekan bahaya rokok ilegal, Bea Cukai Magelang bersinergi dengan media. Hal ini diwujudkan melalui acara talkshow di Radio Magelang FM bersama Setda Kota Magelang yang membahas ketentuan di bidang cukai, salah satunya pemaparan ciri-ciri rokok ilegal, dan penjelasan tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), pada Selasa (27/10).
Baca Juga: Lewat Operasi Pasar, Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno bersama Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Magelang, Saleh Apriyanto hadir sebagai narasumber. Heru menjelaskan rokok ilegal yaitu rokok polos (tak berpita cukai), berpita cukai palsu, bekas, salah peruntukkan, dan salah personalisasi. “Biasanya, ciri-cirinya seperti merek rokok tidak dikenal, tidak ada nama pabrik rokok, merek mirip dengan produk rokok resmi, tidak disertai tanda peringatan pemerintah mengenai bahaya merokok, dan dijual dengan harga sangat murah," jelasnya.
Menurutnya, upaya penindakan terhadap pelanggaran rokok ilegal terus dilakukan. Di tahun 2018, Bea Cukai Magelang berhasil melakukan penindakan sebanyak 64 kali dengan total kerugian negara mencapai Rp326 juta. "Tahun 2019, jumlah penindakan sebanyak 29 kali dengan total kerugian negara dari nilai cukai sebesar Rp1,30 miliar dengan dua kali penindakan dilakukan proses penyidikan (pidana) dan telah mendapatkan putusan pengadilan," katanya.
Baca Juga: Optimalkan Pemanfaatan Hasil Tembakau, Bea Cukai Gelar Sosialisasi ke Pemda
Cukai rokok, masih menurut Heru, bukan hanya sebagai objek penerimaan, tetapi juga untuk membatasi konsumsinya karena masalah kesehatan. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat dapat turut serta dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan cara tidak membelinya. "Jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal dapat menginformasikan kepada kantor Bea Cukai terdekat, karena sebagai salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar, cukai merupakan komponen penting bagi negara. Hasil tembakau, minuman beralkohol, dan etanol merupakan barang-barang yang dikenakan cukai sehingga perlu diawasi peredarannya dan perlu dikendalikan konsumsinya.”
Mengenai DBHCHT, ia menuturkan pendapatan yang diperoleh dari cukai hasil tembakau dalam negeri, dua persennya dibagikan ke daerah-daerah penghasil cukai hasil tembakau, penghasil tembakau kering, dan penghasil cengkih. “Bea Cukai ikut berkontribusi sebagai instansi yang memungut cukai hasil tembakau dan sebagian dari nilai cukai tersebut dibagikan kepada pemda, itulah yang kita sebut sebagai DBHCHT," katanya.
Di tahun 2020, Kota Magelang mendapat DBHCHT sebesar Rp6,36 miliar yang digunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: