Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rekonsiliasi Nasional Rangkul Kubu Habib Rizieq? Salah Kaprah!

        Rekonsiliasi Nasional Rangkul Kubu Habib Rizieq? Salah Kaprah! Kredit Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menyatakan, rekonsiliasi nasional merupakan kebutuhan bangsa agar tidak terjebak ke dalam kubangan konflik yang berkepanjangan.

        Tetapi yang terjadi, wacana rekonsiliasi mengalami bias makna dan salah kaprah. Hal itu dikatakan Karyono menganggapi wacana rekonsiliasi nasional yang disuarakan sejumlah pihak merespons kepulangan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) yang kembali ke Tanah Air.

        "Rekonsiliasi itu harus memiliki urgensi, tujuan dan kerangka atau konsep rekonsiliasi," ujar Karyono saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

        Baca Juga: Habib Rizieq Gak Juga Karantina Mandiri, Anak Buah Jokowi Langsung Protes

        Karyono menuturkan, dari aspek urgensi, rekonsiliasi memang diperlukan mengingat sepanjang perjalanan bangsa ini masih terbebani konflik masa lalu. Namun demikian, tidak mudah untuk mewujudkan rekonsiliasi. Pasalnya, rekonsiliasi memerlukan komitmen kuat untuk menghapus dendam demi mengakhiri konflik.

        Masalahnya, kata dia, konflik masa lalu justru dikelola untuk tujuan tertentu yang malah memperpanjang dan memeruncing konflik. Konflik lama justru kerap direproduksi, diduplikasi, dan dimodifikasi untuk tujuan tertentu.

        "Ujungnya, yang terjadi bukan rekonsiliasi nasional yang bertujuan untuk mengakhiri konflik, tapi yang terjadi adalah kompromi politik sebatas kepentingan elite. Rekonsiliasi akhirnya terdistorsi menjadi sebatas kompromi elite. Upaya rekonsiliasi seperti ini niscaya tidak akan menyelesaikan akar persoalan," ujarnya.

        Menurut Karyono, wacana rekonsiliasi salah kaprah juga pernah didengungkan saat Pilpres 2019 yang berujung rusuh. Kondisi itu, seketika membuat pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang berkenan merangkul Prabowo Subianto yang menjadi lawan politiknya selama dua kali Pilpres berturut-turut.

        Menurutnya, upaya merangkul lawan politik itu menggunakan terminologi rekonsiliasi dengan dalih "the winner doesn't take it all", pemenang tidak mengambil semuanya. Ujungnya, Partai Gerindra masuk ke dalam koalisi pemerintahan dan mendapat jatah dua menteri. Rekonsiliasi akhirnya terdistorsi menjadi sekadar koalisi.

        Berangkat dari fakta empirik ini, kata Karyono, jika upaya rekonsiliasi hanya sebatas untuk merangkul kubu Habib Rizieq Shihab (HRS), maka menggunakan istilah rekonsiliasi nasional sangat tidak tepat. Mungkin lebih tepat menggunakan istilah kompromi politik atau politik akomodatif.

        Dengan demikian, jika pemerintahan Jokowi-Ma'ruf bersedia melakukan kompromi atau politik akomodatif dengan kubu HRS untuk "berdamai" mencari titik temu dengan kubu HRS, maka Presiden Jokowi cukup menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD atau siapa pun yang dipandang bisa berperan sebagai utusan.

        "Pasalnya, jika hanya untuk merangkul HRS atau kubu oposisi namanya bukan rekonsiliasi nasional. Karena rekonsiliasi harus dipandang sebagai kebutuhan kolektif bangsa. Para elite, khususnya yang menjadi pengelola kekuasaan negara dan pemerintahan memiliki tanggung jawab moral untuk menyatukan kembali kelompok masyarakat yang mengalami keterbelahan dan pemisahan secara sosial (segregation)," papar dia.

        Baca Juga: Amankan Massa Penyambut Habib Rizieq, Sosok Jenderal TNI Rupanya Eks Intel Jokowi

        "Kohen, (2009) bahkan menyebut, rekonsiliasi tidak hanya untuk menyatukan masyarakat terbelah. Lebih dari itu, juga diyakini sebagai sarana penting untuk mewujudkan restorasi keadilan (restoration of justice)," tambahnya.

        Dalam kerangka mewujudkan rekonsiliasi, lanjut Karyono, semua pihak berkewajiban tidak hanya menjalankan rekonsiliasi pada level antarindividu dan kelompok yang ada di masyarakat (Moellendorf, 2017: 206).

        Lebih dari itu, mereka juga diharapkan mampu membangun kembali tatanan institusional baru yang lebih demokratis dan akomodatif yang mampu menyatukan kembali berbagai jenis individu dan kelompok yang ada dalam masyarakat tersebut (Moellendorf, 2017: 210).

        "Merujuk pada istilah rekonsiliasi, pada awalnya istilah ini berkembang sebagai kerangka untuk mengakhiri konflik yang terjadi di sejumlah negara, seperti Afrika Selatan dan di negara-negara wilayah Balkan, baik yang mengalami fase transisi demokrasi maupun konflik etnik, agama, dan kelas sosial yang berujung pada disintegrasi maupun perang sipil," pungkas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: