Wilayah Jawa Tengah yang merupakan daerah produksi dan distribusi hasil tembakau berupa rokok membuat Bea Cukai secara aktif terus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi serta informasi kepada aparat penegak hukum lainnya serta masyarakat. Kali ini, Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Semarang, dan Bea Cukai Magelang "menjemput bola" dalam memberikan informasi serta asistensi terkait ketentuan di bidang cukai.
Bea Cukai Kudus memberikan edukasi di bidang cukai pada acara Sosialisasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang diadakan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah pada 18-19 November 2020. Kepala Bidang Penegahan Produk Hukum Daerah Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Tubayana A.P., menyatakan bahwa pemberantasan BKC ilegal bukan semata-mata tugas Bea Cukai, melainkan juga wewenang dan kewajiban Satpol PP.
Baca Juga: Edukasi Masyarakat Soal Cukai, Bea Cukai Madura Lakukan Sosialisasi di 3 Wilayah
Dalam kesempatan tersebut juga diulas tentang pengalokasian dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada masing-masing daerah. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana pemanfaatan DBHCHT pada masing-masing daerah.
Pada Rabu (19/11), Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang mengadakan sosialisasi terkait cukai yang berlangsung selama empat hari mulai dari 16-19 November 2020.
"Dalam periode tersebut, terdapat beberapa materi yang disampaikan antara lain koordinasi yang berkelanjutan atas kegiatan gempur rokok ilegal di wilayah Kabupaten Semarang yang dihadiri oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sosialisasi pemanfaatan DBHCHT untuk UMKM, dan pemanfaatan DBHCHT kepada para petani tembakau di wilayah Kabupaten Semarang," ungkap Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Sementara itu, untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai Magelang terus berupaya untuk memberi dukungan kepada para pengguna jasa dan juga masyarakat. Kepala Kantor Bea Cukai Magelang beserta jajaran menyambangi Pabrik Daun Kencana yang merupakan pabrik tembakau iris (TIS) pertama yang berada di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Magelang dan berlokasi di Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, pada Kamis (19/11).
Heru menuturkan bahwa pabrik ini terus mengalami perkembangan yang pesat. "Pabrik Daun Kencana ini menyerap banyak tenaga kerja dari warga lokal lingkungan sekitar sehingga dapat memberikan lapangan pekerjaan dan mata pencaharian bagi mereka," ujarnya.
Menambahkan hal tersebut, Heru menyampaikan bahwa pabrik ini juga menyerap daun tembakau dari para petani tembakau di daerah Magelang dan sekitarnya sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat sekitar.
"Semoga dengan adanya pabrik ini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau sehingga dapat membantu pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi seperti saat ini," pungkas Heru.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: