Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020

        Begini Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Desember 2020 Kredit Foto: PLN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Memasuki Desember 2020, PLN kembali menyediakan token listrik gratis sebagai bagian program stimulus COVID-19. Begini loh cara mendapatkannya!

        Sekadar informasi, stimulus token listrik gratis hanya akan tersedia untuk pelanggan listrik 450 VA. Sementara itu, pelanggan listrik 900 VA bersubsidi akan memperoleh potongan harga tagihan hingga 50%.

        Untuk mendapatkan token listrik gratis PLN bulan ini, Anda dapat mengunjungi www.pln.co.id atau WhatsApp PLN. Berikut ini langkah lengkapnya.

        Baca Juga: Rawat Kulit dengan Teknologi Modern di Saat Pandemi, Begini Caranya..

        Baca Juga: Cara Kembalikan Pesan WhatsApp yang Terhapus di Android dan iOS

        Cara Dapatkan Token Listrik Gratis PLN Desember 2020

        - Situs PLN

        1. Buka www.pln.co.id;

        2. Klik menu Stimulus COVID-19;

        3. Input ID Pelanggan/nomor meter di kolom paling atas;

        4. Masukkan kode Captcha di kotak sebelah kiri > klik Cari;

        5. Token listrik gratis/diskon akan muncul di kolom keterangan;

        6. Masukkan token itu ke kWh meter.

        - WhatsApp

        1. Buka WhatsApp;

        2. Kirim pesan ke 0812-2123-123 untuk mendapat balasan pesan otomatis PLN;

        3. Ikuti petunjuk berikut:

        - Ketik angka 1;

        - Masukkan ID Pelanggan;

        4. Akun PLN akan mengirim token listrik gratis/diskon;

        5. Gunakan token listrik tersebut.

        Stimulus untuk Pelanggan Sosial, Bisnis, dan Industri

        PLN juga menyediakan stimulus listrik untuk pelanggan segmen sosial, bisnis, dan industri. Berikut ini daftar penerima yang berhak atas subsidi listrik itu:

        1. Pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala), berlaku untuk:

        • Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);

        • Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA);

        • Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).

        2. Pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL);

        3. Pembebasan Biaya Beban, berlaku untuk:

        • Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA);

        • Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA);

        • Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA);

        Lewat stimulus listrik tersebut, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Lebih lanjut, stimulus berlaku sejak rekening Juli hingga Desember 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tanayastri Dini Isna
        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: