Dumping adalah ketika suatu negara atau perusahaan mengekspor produk dengan harga yang lebih rendah di pasar impor luar negeri daripada harga di pasar domestik negara tersebut. Istilah ini biasa digunakan dalam konteks perdagangan internasional. Hal ini karena dumping biasanya melibatkan volume ekspor yang besar dari suatu produk dan sering kali membahayakan kelangsungan finansial produsen atau produsen produk di negara pengimpor.
Dumping dianggap sebagai bentuk diskriminasi harga. Hal ini karena produsen menurunkan harga barang yang memasuki pasar luar negeriĀ dari harga yang dibayarkan oleh pelanggan domestik di negara asal. Praktik tersebut dianggap disengaja dengan tujuan memperoleh keunggulan kompetitif di pasar impor.
Baca Juga: Apa Itu Due Diligence?
Adapun keuntungan utama dumping adalah kemampuannya untuk menembus pasar dengan harga produk yang sering dianggap tidak adil. Negara pengekspor mungkin dapat menawarkan subsidi kepada produsen untuk mengimbangi kerugian yang timbul ketika produk dijual di bawah biaya produksi.
Namun, salah satu kelemahan terbesar dari dumping adalah biaya subsidi bisa menjadi terlalu mahal dari waktu ke waktu untuk berkelanjutan. Selain itu, mitra dagang yang ingin membatasi bentuk aktivitas pasar dapat meningkatkan pembatasan barang yang dapat mengakibatkan peningkatan biaya ekspor ke negara yang terkena dampak atau batasan jumlah yang akan diimpor suatu negara.
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menganggap dumping sebagai legal, tetapi negara lain justru merasa tidak adil. Untuk melawan dumping dan melindungi industri dalam negeri dari harga predatori, sebagian besar negara menggunakan tarif dan kuota. Dumping juga dilarang jika menyebabkan perlambatan material dalam pendirian suatu industri di pasar dalam negeri.
Sementara itu, mayoritas perjanjian perdagangan mencakup pembatasan dumping. Namun, pelanggaran perjanjian mungkin sulit untuk dibuktikan dan dapat menjadi penghalang biaya untuk diaplikasikan seutuhnya. Jika dua negara tidak memiliki perjanjian perdagangan, maka tidak ada larangan khusus untuk dumping perdagangan di antara mereka.
Ada berbagai tujuan mengapa dilakukan praktik dumping ini. Berikut di antaranya:
- Mendapatkan keuntungan maksimal melalui diskriminasi harga dengan cara mengekspor atau menjual produk atau komoditas ke negara lain dengan harga rendah dibandingkan harga produk yang dijual pada negara eksportir maupun importir.
- Mencegah terjadinya penumpukan stok barang di pasar dalam negeri akibat kelebihan produksi sehingga diekspor atau dijual ke luar negeri dengan harga murah.
- Memonopoli pasar dengan melumpuhkan bahkan mematikan bisnis pesaing dengan merusak pasar lewat penjualan produk harga murah, sehingga pesaing yang tidak kuat secara modal dan strategi akan tumbang dengan sendirinya. Dengan demikian, produsen dapat menguasai pangsa pasar sehingga lebih mudah memainkan harga, meski di awal harus menanggung kerugian jangka pendek.
Sejatinya, praktik dumping dinilai sebagai bentuk persaingan tidak sehat, karena dampaknya dapat menimbulkan kerugian bagi industri di dalam negeri yang menjadi tempat terjadinya praktik dumping tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: