Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Akses Keuangan Makin Mudah, Please Deh, Jangan Lagi Pinjam di Rentenir!

        Akses Keuangan Makin Mudah, Please Deh, Jangan Lagi Pinjam di Rentenir! Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong kemudahan akses layanan jasa keuangan bagi masyarakat di daerah dan pelosok desa, salah satunya melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

        Dengan kemudahan akses ini, OJK meminta masyarakat segera meninggalkan rentenir atau lintah darat yang sangat merugikan dengan bunga mencekik. Bila masyarakat membutuhkan dana, dapat memanfaatkan lembaga jasa keuangan formal yang semakin mudah dijangkau dengan adanya TPAKD.

        Adapun TPAKD adalah forum koordinasi bagi lembaga pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat akses keuangan di daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi regional dan meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.

        Dalam melawan Rentenir, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengungkapkan, TPAKD memiliki program kerja tematik yakni Kredit/ Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR).

        Hingga Oktober 2020, program ini telah menjangkau 48.745 debitur dengan outstanding kredit/ pembiayaan mencapai Rp588,97 miliar. Pencapaian ini didapatkan dari 20 TPAKD dimana sebelumnya hanya 5 TPAKD yang bertindak sebagai pilot project program ini. Dia berharap, tahun depan, setidaknya program ini bisa menjangkau 55 ribu debitur.

        Baca Juga: OJK Sebut Kondisi Perbankan Masih Tokcer di Tengah Pandemi

        "Targetnya bukan hanya angka, targetnya masyarakat jangan terjebak bunga tinggi dari rentenir. Tapi target utama itu di kualitasnya bukan kuantitasnya. Jangan lagi pinjam ke rentenir, ini yang kita sosialisasikan untuk ke arah jasa keuangan legal," kata Tirta Media Briefing secara virtual Perkembangan TPAKD-Menuju Rapat Koordinasi Nasional TPAKD 2020, di Jakarta, kemarin.

        Lebih lanjut, Tirta mejelaskan, untuk memberantas Rentenir, program K/PMR berpaku pada tiga model yakni proses cepat, berbiaya rendah, serta gabungan keduanya proses cepat dan berbiaya rendah.

        Dia menuturkan, kehadiran TPKAD diharapkan mempercepat akses keuangan di daerah dengan berperan menjadi forum koordinasi lembaga pemerintah. Pendekatan yang dilakukan pun dengan berupaya mempertemukan antara kebutuhan (demand) masyarakat dengan ketersediaan (supply) dari lembaga jasa keuangan.

        Hal itu dinilai diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Alhasil, keberadaan TPAKD bisa bisa ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan sosial masyarakat.

        "Sampai dengan 7 Desember 2020 telah terbentuk 224 TPAKD. Dengan rincian sebanyak 32 TPAKD tingkat provinsi dan 192 TPAKD tingkat kabupaten/kota. TPAKD diharapkan turut berperan mendorong inklusi keuangan lebih dari 90% di 2024. Sehingga ujungnya dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: