Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aduan Kasus Properti dan E-Commerce Paling Tinggi Sepanjang 2020

        Aduan Kasus Properti dan E-Commerce Paling Tinggi Sepanjang 2020 Kredit Foto: Unsplash/Blake Wisz
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas B Sitinjak mencatat sejak Januari hingga Desember 2020 ini lembaganya telah menangani 1.276 pengaduan. Dari toal tersebut sektor perumahan menduduki peringkat tertinggi dengan jumlah 487 aduan.

        "Pengaduan sektor perumahan mencapai 40% dari total pengaduan yang masuk," kata Rolas dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (14/12/2020).

        Rolas menuturkan aduan paling dominan adalah fasilitas sosial dan fasilitas umum perumahan, fisik pembangunan, service charge apartemen, legalitas, mangkrak, P3SRS hingga pembiayaan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

        Baca Juga: Ekspor Nonmigas Menguat, Neraca Perdagangan Surplus Lagi?

        "BPKN selalu berupaya agar hak konsumen terpulihkan, maksudnya pelaku usaha telah melakukan kewajibannya dengan memenuhi hak konsumen," tambahnya.

        Pada 2020, lanjut Rolas, pihaknya juga mencatat adanya peningkatan pengaduan konsumen perdagangan elektronik (e-commerce). BPKN mencatat terdapat 282 pengaduan konsumen e-commerce atau 23,11% dari total pengaduan.

        "E-commerce mengalami peningkatan paling tajam. Tiga tahun lalu e-commerce itu hanya 1,35%," tambahnya.

        Dari 1.276 pengaduan tersebut, BPKN telah menyelesaikan 600 kasus dengan mengembalikan hak konsumen. Sementara itu, sisanya sedang dalam tahap pemrosesan.

        "Kami akui ada beberapa keterlambatan menangani pengaduan karena pandemi. Biasanya orang kita undang untuk klarifikasi. Tapi dengan pandemi ini banyak keterbatasan yang dihadapi," ucapnya.

        Sementara itu, Ketua BPKN Rizal E Halim menambahkan kebijakan perlindungan konsumen 2020 hingga 2023 fokus pada tiga isu fundamental, yaitu pertama penguatan kelembagaan. Meliputi penguatan kerangka kerja kelembagaan, penguatan regulasi dan produk hukum turunannya, indepedensi serta kemandirian lembaga.

        Kedua, edukasi dan sosialisasi secara masif dan intensif dengan bekerja sama para pemangku kepentingan seperti kementrian/lembaga, pemerintah daerah, LPKSM, entitas pendidikan mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan sebagainya. Ketiga, sinkronisasi dan kebijakan perlindungan konsumen yang tersebar di sejumlah sektor dan daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: