Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bappebti Kembali Blokir 114 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal

        Bappebti Kembali Blokir 114 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Kredit Foto: Unsplash/ Benjamin Dada
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas PerdaganganBerjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memblokir 114 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka yang tidak memiliki izin Bappebti. Sehingga sampai dengan November 2020, Bappebti telah memblokir sebanyak 1.143 domain entitas tak berizin.

        Kepala Bappebti, Sidharta Utama mengatakan, pemblokiran ini dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan bekerja sama dengan perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

        "Bappebti akan terus melakukan pembatasan agar situs-situs web tersebut tidak dapat diakses dari Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerugian masyarakat dari praktik perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK," kata Sidharta, Selasa (15/12/2020).

        Baca Juga: Bappebti Terbitkan Persetujuan Lembaga Kliring Pasar Fisik Emas Digital

        Sidharta menuturkan, dari 114 domain situs tersebut, sebagian besar merupakan situs web dari pialang berjangka luar negeri.

        "Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia," tuturnya.

        Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist menuturkan, pemblokiran ini juga bertujuan mengedukasi masyarakat. Apabila suatu situs tidak dapat diakses,masyarakat diharapkan akan menyadari bahwa situs tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia sehingga pemerintah harus memblokir situs tersebut.

        "Pemerintah berharap masyarakat akan semakin menyadari dan berhati-hati dalam melakukan investasi. Jangan mudah tergiur dengan janji-janji keuntungan tinggi. Investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis," tutur Syist, Selasa (15/12/2020).

        Oleh karena itu, dia meminta, sebelum berinvestasi masyarakat harus selalu mengecek legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan, serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya.

        "Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, dapat dilihat melalui website https://bappebti.go.id," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: