Kepolisian Daerah Jawa Barat memastikan kasus pelemparan bom molotov di kantor Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, berlanjut ke meja hijau. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejari Cibinong. Total tersangka yang dilimpahkan ke jaksa 10 orang. Lima orang lainnnya masuk daftar buronan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago dalam konferensi pers di Bandung, Rabu, 16 Desember 2020.
Baca Juga: PDIP Berjaya di Papua, Megawati Ingin Obor Penerang Makin Terang
Dalam kasus itu polisi menetapkan tersangka kepada inisial ASI, AS, MB, NM, SK, MR, AK, DS, M, dan MSG. Sementara itu, lima orang yang masih buron ialah O, E, N, O, dan F.
"Para tersangka merupakan anggota FPI, mereka mengatakan bahwa mereka Badan Anti Teror FPI atau BATF. Diharapkan kelima orang yang masih DPO segera menyerahkan diri," ujarnya.
Polisi menjerat mereka dengan pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 407 KUHP dengan maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Kantor sekaligus kediaman Wakil Ketua PDIP Kabupaten Bogor Rosenfield Panjaitan diteror bom molotov pada dini hari. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, lemparan bom molotov terjadi sebanyak tiga kali. Molotov mengenai kaca dan dinding rumah.
Baca Juga: Megawati ke Kader PDIP Sulsel: Berpolitik Bukan Semata untuk Kekuasaan, Namun...
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo