Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cegah & Kendalikan Covid-19, WNA Dilarang Masuk Indonesia

        Cegah & Kendalikan Covid-19, WNA Dilarang Masuk Indonesia Kredit Foto: BNPB
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi yang berisi larangan sementara bagi warga negara asing memasuki wilayah Indonesia, menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

        Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia. Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021.

        Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan dengan surat edaran terbaru tersebut, maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE Nomor 3 dan addendum SE Nomor 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE Nomor 4.

        Baca Juga: Avengers Sebar Video yang Sebut Istora Senayan jadi Tempat Penampungan Pasien Covid-19, Ternyata...

        Adapun untuk WNA yang tiba pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE Nomor 3. Regulasi sebelumnya memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang terbatas. Addendum Surat Edaran Nomor 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.

        "Ketentuan baru dalam SE Nomor 4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas, dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap," tutur Doni dalam siaran pers, Senin (28/12/2020).

        Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan berlaku untuk sementara.

        "Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19."

        Adapun pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam  keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

        Para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama lima hari.

        Baca Juga: Pasang Badan, Vaksin Sputnik Siap Disuntikkan ke Tubuh Vladimir Putin

        Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

        Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri. Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: