Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sengkarut Lahan Ponpes Rizieq Shihab, Nah Lho Pemerintah Bingung Sendiri

        Sengkarut Lahan Ponpes Rizieq Shihab, Nah Lho Pemerintah Bingung Sendiri Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keberadaan lahan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat menjadi polemik.

        Polemik mencuat setelah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII melayangkan surat somasi terhadap pengurus ponpes tersebut. Dalam somasinya tertanggal 18 Desember 2020, PTPN VIII minta pengurus ponpes segera menyerahkan lahan tersebit.

        Politikus Partai Demokrat, Andi Arief mengomentari tentang polemik ini. Menurut dia, persoalan hak guna usaha (HGU) lahan ponpes tersebut urusan sederhana.

        Baca Juga: Kasus Chat Mesum Rizieq Berlanjut, NU Tak Henti-hentinya Panjatkan Syukur: Alhamdulillah

        Menurut pandangannya, pemerintah menduga lahan ponpes tersebut merupakan pembiayaan gerakan Habib Rizieq Shihab (HRS). Namun, kata dia, itu keliru karena di sana tidak ada usaha perkebunan.

        "Soal HGU Megamendung menurut saya ini soal sederhana. Pemerintah menduga itulah sumber pembiayaan gerakan HRS selama ini. Matikan logistiknya, gerakan bisa diredam. Ternyata keliru, tidak ada usaha perkebunan di sana. Sekarang pemerintah kebingungan sendiri," kata Andi Arief melalui akun Twitternya, @AndiArief_, Selasa (29/12/2020).

        Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan persoalan hukum atas status lahan seluas puluhan ribu hektare yang ditempati Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab di Megamendung harus diselesaikan terlebih dahulu.

        "Memang begitu. Baca beritanya, bukan hanya judulnya. Saya mengatakan bahwa masalah hukumnya harus selesaikan dulu, apakah tanah milik negara atau bukan. Selesaikan dulu hukum kepemilikannya dengan Kementerian Agraria-TR dan BUMN. Jika sudah jelas negara sebagai pemilik maka kita bisa usul untuk dijadikan ponpes bersama," ujar Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Selasa (29/12/2020).

        Pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menjawab pertanyaan warganet yang mempertanyakan pernyataan Mahfud MD dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa sebaiknya lahan tersebut dilanjutkan saja penggunaannya untuk pondok pesantren.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: