Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Fidusia?

        Apa Itu Fidusia? Kredit Foto: Freepik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

        Fidusia berasal dari bahasa Rowawi, yaitu fides yang berarti kepercayaan. Istilah fidusia juga diambil dari bahasa Belanda, Fiduciare Eigendom Overdracht selain itu juga dari Bahasa Inggris, Fiduciary Transfer of Ownership yang berarti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.

        Baca Juga: Apa Itu Pay-Per-Click (PPC)?

        Jaminan Fidusia merupakan hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

        Menjadi pemegang fidusia membutuhkan keterikatan baik secara hukum maupun etis untuk bertindak demi kepentingan terbaik orang lain.

        Bagi pemberi pinjaman, adanya sertifikat fidusia ini dapat menjadi satu landasan serta kekuatan hukum untuk pengambilan benda apabila tidak dapat melunasi pinjaman. Bahkan pihak pemberi pinjaman juga dapat mendapatkan keuntungan berupa dukungan legal dari aparat hukum atas eksekusi yang dilakukan.

        Sementara bagi peminjam, sertifikat fidusia dapat menjadi satu bentuk perlindungan dari adanya kemungkinan tindakan berlebihan yang bisa saja dilakukan oleh pemberi pinjaman.

        Saat memiliki pinjaman lalu mengalami macet pembayarannya, maka pemberi pinjaman dapat menggunakan hak untuk mengambil kepemilikan barang. Namun, eksekusi yang dilakukan harus sesuai dengan aturan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

        Sebelum eksekusi ada syarat yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sehingga eksekusi dapat dilakukan. Saat eksekusi akan dilakukan, pemberi pinjaman perlu memberikan peringatan kepada peminjam terlebih dahulu. Apabila peminjam tidak merespon, maka surat peringatan kedua dapat dikirimkan.

        Apabila setelah pengiriman surat kedua pihak peminjam tidak respon juga, maka surat kuasa eksekusi baru akan dikeluarkan. Setelahnya hak eksekusi dapat dilakukan.

        Tanggung jawab dan tugas pemegang fidusia adalah etis dan legal. Ketika salah satu pihak dengan sengaja menerima kewajiban fidusia atas nama pihak lain, mereka diwajibkan untuk bertindak demi kepentingan terbaik pemilik yaitu klien atau pihak yang asetnya mereka kelola. Perhatian yang ketat juga harus diberikan untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan yang timbul antara pemegang fidusia dan pemilik aset.

        Seorang pemegang fidusia diwajibkan oleh hukum untuk mengungkapkan kepada calon pembeli kondisi sebenarnya dari aset yang dijual, dan mereka tidak dapat menerima keuntungan finansial dari penjualan tersebut. Akta fidusia juga berguna ketika pemilik aset meninggal dunia dan asetnya merupakan bagian dari sebuah perkebunan yang membutuhkan pengawasan atau pengelolaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: