Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo yakin, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mampu menekan penambahan kasus positif Covid-19. Bahkan, bisa mencapai 20 persen.
Keyakinan itu bukan tanpa alasan. Doni bercerita tentang pengalamannya pada September 2020, ketika terjadi lonjakan kasus baru. Saat itu, Pemerintah membatasi mobilitas masyarakat.
“Pada minggu kedua Oktober, kasus positif bisa ditekan sampai 20 persen,” kata Doni saat diskusi Satgas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, kemarin.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Berlaku 11-25 Januari, Simak Aturannya
Menurut Doni, Pemerintah ingin mengulang kembali penurunan kasus itu. Namun, keberhasilan itu harus didukung oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes).
“Menangani pandemi ini harus bersama-sama, gotong royong, harus saling mengingatkan. Sekali lagi, tidak bisa sendirian,” kata Doni, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam kesempatan itu, dia juga menegaskan bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiatan, tapi pembatasan kegiatan di beberapa daerah Jawa dan Bali untuk menekan kasus Covid-19. Sebab, penanganan pandemi harus bersama-sama.
Dia juga kembali mengingatkan, pandemi Covid-19 bukan rekayasa ataupun konspirasi. Ini nyata karena telah memakan hampir 2 juga korban jiwa di seluruh dunia.
“Dan semakin hari, mereka yang terpapar Covid sudah semakin dekat dengan kita. Ini tentunya harus kita lakukan berbagai upaya pencegahan,” ujarnya.
Mantan Komandan Jenderal Kopassus itu pun meminta masyarakat tetap mematuhi prokes meski berada di dalam rumah. Terutama, jika ada anggota keluarga yang sering beraktivitas di luar rumah dan sangat berpotensi terpapar Covid-19.
Dia juga berharap, para pemimpin, baik di tingkat pusat maupun daerah, bisa menjadi tauladan bagi masyarakat dalam menerapkan prokes. Jika pejabat tak menjalankan protokol kesehatan, tingkat kepatuhan masyarakat pasti juga menurun.
Pemerintah resmi menerapkan pembatasan di wilayah Jawa-Bali sejak 11 hingga 25 Januari, yang disebut sebagai PPKM. Hal itu sesuai Instruksi Menteri Nomor 1 Tahun 2021 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada seluruh kepala daerah di Jawa dan Bali.
Kebijakan PPKM ini dipilih Pemerintah dibandingkan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang selama ini lebih dikenal dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: