Firma adalah suatu bentuk badan usaha antara dua orang atau lebih untuk menjalankan badan usaha di bawah satu nama yang digunakan bersama. Dalam firma, semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, bila perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.
Tujuan dari firma adalah untuk memperluas usaha dan menambah modal agar lebih kuat dan mampu bersaing perusahaan yang lain.
Baca Juga: Apa Itu Fidusia?
Sementara itu, berdasarkan Undang-Undang Hukum Dagang RI, pengertian firma adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan guna menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi oleh satu nama bersama.
Firma biasanya dikaitkan dengan bisnis yang menyediakan jasa hukum dan akuntansi profesional, tetapi istilah tersebut dapat digunakan untuk berbagai macam bisnis, antara lain perusahaan keuangan, konsultasi, pemasaran, dan desain grafis.
Aktivitas firma biasanya dilakukan di bawah nama perusahaan, tetapi tingkat perlindungan hukum untuk karyawan atau pemilik bergantung pada jenis struktur kepemilikan tempat perusahaan itu didirikan. Beberapa jenis organisasi, seperti korporasi, memberikan perlindungan hukum lebih dari yang lain. Berikut ini jenis-jenis firma yang dikutip dari Investopedia di Jakarta, Senin (11/1/21):
1. Kepemilikan tunggal atau pedagang tunggal
Kepemilikan tunggal dimiliki oleh satu orang yang bertanggung jawab atas semua biaya dan kewajiban, dan memiliki semua aset. Meskipun tidak umum di bawah payung perusahaan, terdapat beberapa bisnis kepemilikan perseorangan yang beroperasi sebagai perusahaan.
2. Kemitraan (partnership)
Kemitraan adalah bisnis yang dimiliki oleh dua orang atau lebih; tidak ada batasan jumlah mitra yang dapat memiliki kepemilikan. Pemilik kemitraan masing-masing bertanggung jawab atas semua kewajiban bisnis, dan bersama-sama mereka memiliki semua yang menjadi milik bisnis.
3. Korporasi
Korporasi yaitu keuangan bisnis terpisah dari keuangan pemiliknya. Pemilik korporasi tidak bertanggung jawab atas biaya, tuntutan hukum, atau kewajiban bisnis lainnya. Korporasi dapat dimiliki oleh individu atau oleh pemerintah. Meskipun badan usaha, korporasi dapat berfungsi serupa dengan individu. Misalnya, mereka dapat mengambil pinjaman, membuat perjanjian kontrak, dan membayar pajak. Perusahaan yang dimiliki oleh banyak orang sering disebut dengan perusahaan.
4. Koperasi keuangan
Koperasi keuangan mirip dengan korporasi di mana pemiliknya memiliki kewajiban terbatas, dengan perbedaan bahwa investornya memiliki suara dalam operasi perusahaan.
Ada beberapa perbedaan antara firma dan company (perusahaan). Perusahaan dapat berupa perdagangan atau bisnis apa pun di mana barang atau jasa dijual untuk menghasilkan pendapatan. Lebih lanjut, perusahaan atau company mencakup semua struktur bisnis, seperti kepemilikan perseorangan, kemitraan, dan korporasi.
Di sisi lain, firma biasanya mengecualikan bisnis kepemilikan perseorangan, umumnya mengacu pada bisnis nirlaba yang dikelola oleh dua atau lebih mitra yang menyediakan layanan profesional, seperti firma hukum. Dalam beberapa kasus, firma bisa menjadi korporasi.
Firma memiliki kelebihan dan kekurangan, berikut kelebihannya:
- Prosedur pendirian yang mudah
- Modal perusahaan yang relatif besar karena gabungan modal dari anggotanya
- Keputusan firma didasarkan dari pertimbangan seluruh anggota
- Semua pemilik modal aktif mengelola perusahaan
- Adanya pembagian kerja sehingga kemampuan manajemen firma lebih efektif dan efisien
Sementara kekurangan firma yaitu:
- Semua anggota firma bertanggung jawab pada utang perusahaan
- Kerugian firma ditanggung bersama oleh semua anggota, termasuk jika diperlukan penggunaan kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian
- Tidak ada pemisah antara kekayaan firma dan kekayaan pribadi
- Kelangsungan firma tidak terjamin karena firma akan bubar jika ada anggota yang keluar.
- Akan menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungannya kurang adil
Selain itu, firma lebih rentan bubar apabila ada anggota firma yang keluar karena pengunduran diri atau dipecat, ada anggota yang meninggal atau dinyatakan pailit, atau salah satu anggota ingin membubarkan firma, serta jangka waktu berdirinya telah berakhir dan jasa atau barang yang dijual telah selesai.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: