Kementerian Sosial akan menyalurkan Rp28,71 triliun dalam Program Keluarga Harapan (PKH), membidik 10 juta keluarga.
Tahun 2021, pencairan bantuan program itu akan berjalan tiap 3 bulan pada Januari, April, Juli, serta Oktober.
Lantas, bagaimana cara mengecek status bantuan PKH? Simak langkah-langkah berikut ini yuk!
Baca Juga: WhatsApp Klarifikasi: Pesan Pribadi Anda Gak Kena Dampak Kebijakan Baru, Tapi ....
Baca Juga: Harun Yahya Jadi Buah Bibir Warganet, 'Banyak Penggemarnya di Indonesia'
Alur Pengecekan Bansos Tunai
- Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id
- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota. Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.
- Masukkan nomor kepesertaan dari ID yang dipilih
- Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang dipilih
- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha
- Pilih Cari
Pencairan Bansos PKH
Proses pencairan bisa dapat Anda lakukan lewat ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Bagi penerima yang sudah memiliki rekening, BST akan cair ke masing-masing rekening melalui Himbara. Sementara itu, bagi yang tidak memiliki rekening, penyaluran akan berlangsung lewat PT Pos Indonesia.
Rincian bansos tersebut, yakni:
Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp. 3.000.000
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp. 3.000.000
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp. 900.000
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp. 1.500.000
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp. 2.000.000
Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp. 2.400.000
Kategori Lanjut Usia: Rp. 2.400.000
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna