Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        TPDI: Pernyataan Herman Hery Sudah Penuhi Kualifikasi Tindak Pidana Penghinaan

        TPDI: Pernyataan Herman Hery Sudah Penuhi Kualifikasi Tindak Pidana Penghinaan Kredit Foto: Rawpixel/Teddy Rawpixel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, menilai pernyataan Satyo Purwanto, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, kehormatan, dan reputasi poltik Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI.

        Menurutnya, Hhl ini sudah memenuhi unsur tindak pidana penghinaan melalui informasi elektronik.  "Tindakan Satyo Purwanto, telah menghina dan/atau mencemarkan nama baik, kehormatan, reputasi poltik Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI, Anggota DPR RI dapil NTT II dan tokoh nasional asal NTT, terutama menggiring publik untuk menempatkan Herman Hery ikut terlibat dalam tindak pidana korupsi yang perkaranya masih dalam penyidikan KPK," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1/2021). Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri Terpilih? DPR: Cuma Jokowi yang Tahu

        Lanjutnya, ia mengatakan pernyataan Satyo Purwanto yang mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bansos dan tersebar di banyak media online, meskipun beberapa narasi dinyatakan sebagai dugaan, akan tetapi juga terdapat beberapa narasi bahwa ia telah menghakimi Herman Hery bahkan menghakimi KPK sendiri. Baca Juga: Hentikan Praktek Trial By The Press Terhadap Herman Hery

        Bahkan, sejumlah fakta sebagaimana dapat dibaca dalam frasa-frasa tertentu yang dimuat banyak media online secara membabibuta, memperlihatkan betapa Satya Purwanto tidak sedang menjalankan misi peran serta masyarakat membantu KPK menegakan hukum, melainkan Satya Purwanto justru hendak mengacaukan kinerja KPK dengan menyebar berita penghinaan dan yang dihina pun tidak tanggung-tanggung yaitu KPK, Komisi III DPR RI dan Herman Hery selaku Ketua Komisi III DPR RI.

        "KPK seolah-olah hendak didikte oleh Satyo Purwanto pada cara berpikir dan bertindak subyektif, sesat dan melanggar hukum, karena bagaimanapun KPK adalah Komisi Negara dengan Penyidik-Penyidik yang profesional akan bertindak secara profesional pula, ketika melakukan penindakan melalui hasil OTT. Jadi Satyo Purwanto jangan sok tau, sok pintar mengajari ikan berenang," kata Petrus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: