Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investor-UMKM Teken Kerja Sama Senilai Rp1,5 Triliun

        Investor-UMKM Teken Kerja Sama Senilai Rp1,5 Triliun Kredit Foto: Antara/Saiful Bahri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan penandatanganan kerja sama dalam rangka kemitraan Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dilakukan secara virtual, Senin (18/01/2021).

        Acara ini turut disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, kegiatan penandatanganan ini merupakan implementasi dari tujuan investasi yang berkualitas dan inklusif. Investasi yang berkualitas dan inklusif tersebut meliputi keseimbangangan antara investasi yang ada di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

        Baca Juga: Inklusi dan Literasi Perbankan terhadap UMKM di Masa Pandemi

        Selain itu, yang menjadi patokan adalah ukuran seberapa banyak penanaman modal asing dan penanaman modal negeri. "Namun, yang jauh dari itu semua, bagaimana investasi itu masuk dapat memberikan dampak terhadap perkembangan pembangunan ekonomi-ekonomi yang ada di daerah," tegas Bahlil.

        Maka lanjut dia, untuk bisa mewujudkan hal tersebut, tidak ada cara lain selain berkolaborasi antara pengusaha besar dalam negeri dan luar negeri dengan UMKM dan pengusaha nasional yang ada di daerah.

        "Jumlah pengsuaha besar yang melakukan penandatangan sebanyak 56 perusahaan besar dengan 196 UMKM dengan potensi nilai kontrak mencapai Rp1,5 triliun," ucapnya.

        Bahlil mengatakan bahwa pelibatan UMKM ini juga merupakan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja Pasal 90 yang menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah atau pemerintah pusat dengan segala kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan UMKM dalam rantai pasok yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan level usaha.

        "Kegiatan pengusaha besar dan UMKM ini juga merupakan tindak lanjut MoU antara Kementerian Koperasi dan BKPM," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: