Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polisi Jelaskan Perbedaan antara Kasus Party Ahok-Raffi dan Habib Rizieq

        Polisi Jelaskan Perbedaan antara Kasus Party Ahok-Raffi dan Habib Rizieq Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, meminta publik bisa membedakan kasus pesta yang dihadiri Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan artis Raffi Ahmad, dengan kerumunan yang digelar Habib Muhammad Rizieq Shihab di tengah pandemi wabah COVID-19.

        "Ya beda. Kan yang satu kerumunan banget, yang satu di rumah. Dari jumlah masa aja sudah beda,” kata Tubagus saat dihubungi pada Selasa, 19 Januari 2021.

        Baca Juga: Kasus Habib Rizieq & Raffi Ahmad Beda, Coba Dengar Dulu Penjelasan Polisi

        Maka dari itu, Tubagus mengatakan masyarakat tidak perlu membanding-bandingkan penanganan perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan Habib Rizieq Shihab, dengan pesta di rumah pembalap Sean Gelael kawasan Prapanca, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

        "Jangan dibandingkan, enggak equal-lah itu. Coba aja dilihat bagaimana kejadiannya, bagaimana ceritanya, bagaimana rangkaian segitu banyaknya orang dan ini berapa belas orang. Masa sih harus disamakan,” ujarnya.

        Namun demikian, Tubagus mengatakan kasus pesta yang dihadiri Ahok dan Raffi Ahmad akan dilakukan gelar perkara di Mapolda Metro Jaya bersama Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Januari 2021.

        "Besok rencananya gelar perkara,” katanya.

        Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyatakan tidak mendapati ada unsur pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun ayah Sean Gelael, Ricardo Gelael.

        Acara jadi sorotan buntut presenter kondang Raffi Ahmad hadir dan berfoto tanpa menggunakan masker. Padahal, pagi harinya, suami Nagita Slavina itu baru saja divaksin COVID-19 bareng Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu 13 Januari 2021. Dia ditunjuk pemerintah jadi perwakilan influencer yang divaksin.

        Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut tak terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: