Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Good Governance?

        Apa Itu Good Governance? Kredit Foto: Unsplash/Hunters
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Good governance adalah konsep pemerintahan yang bersih, baik dan berwibawa. Good governance berasal dari dua kata bahasa Inggris, yaitu Good yang berarti menjunjung tinggi keinginan rakyat, kemandirian, aspek fungsional, serta pemerintahan yang efektif dan efisien.

        Sementara governance (tata pemerintahan) memiliki arti seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban, serta menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.

        Good governance tidak hanya terbatas pada birokrasi pemerintahan saja, tetapi juga menyangkut masyarakat sipil yang dipresentasikan oleh organisasi non-pemerintah (LSM) dan juga menyangkut sektor swasta.

        Baca Juga: Apa Itu Social Listening?

        Good governance dalam konteks ini dapat diterapkan pada tata kelola perusahaan, internasional, nasional, atau lokal serta interaksi antara sektor masyarakat lainnya.

        Dengan demikian, konsep good governance muncul sebagai model untuk membandingkan ekonomi atau badan politik yang tidak efektif dengan ekonomi dan badan politik yang layak. 

        Konsep tersebut berpusat pada tanggung jawab pemerintah dan badan pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan massa, bukan kelompok tertentu dalam masyarakat.

        Organisasi pemberi bantuan dan otoritas negara maju sering kali akan memfokuskan arti good governance pada seperangkat persyaratan yang sesuai dengan agenda organisasi, sehingga good governance menyiratkan banyak hal berbeda dalam banyak konteks berbeda. Good governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

        1. Partisipasi masyarakat

        Yaitu semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan baik secara langsung maupun tidak.

        2. Tegaknya supremasi hukum

        Yaitu kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.

        3. Transparansi

        Yaitu dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan lembaga dan informasi dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti.

        4. Peduli pada stakehoder

        Yaitu lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.

        5. Berorientasi pada konsensus

        Yaitu tata pemerintah yang baik dapat menjembatani kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dan yang terbaik bagi kelompok masyarakat.

        Istilah good governance tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara negara atau pemerintahan, tetapi juga ditujukan untuk masyarakat dan sektor swasta di luar birokrasi yang terus menuntut penyelenggaraan good governance pada negara. 

        Pada dasarnya, penyelenggaraan good governance sangat tergantung pada pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat. Sebab ketiga komponen tersebut merupakan sebuah sistem yang saling bergantung satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan. Ketiga komponen tersebut harus selalu menjaga kesinergian sehingga konsep good governance bisa diselenggarakan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: