Nggak Nyangka! Terbongkar Ada Dugaan Korupsi, KSPI Bereaksi. Kantor BPJS Terancam Dikepung
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal meminta Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dengan transparan.
"Kami meminta Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap dugaan skandal megakorupsi triliunan rupiah uang buruh yang ada di BPJS Ketenagakerjaan secara transparan," katanya, dalam siaran persnya, Rabu (20/1/2021) kemarin.
Diketahui, sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Naik, YLKI Lontarkan Kritik
Bahkan, terkini jaksa penyidik Kejaksaan Agung sudah menggeledah Kantor BPJS Ketenagakerjaan, dan memeruksa sejumlah pejabat dan karyawan.
Lanjut Said Iqbal, ia menilai dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini termasuk pelanggaran berat dan patut diduga sebagai megakorupsi sepanjang BPJS Ketenagakerjaan berdiri di mana sebelumnya bernama Jamsostek. Baca Juga: Terbongkar Kelakuan BPJS Ketenagakerjaan, Eh Dosen UI Langsung Ngegas: Luar Biasa Biadab!
"Jika dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah 'dirampok' oleh 'pejabat berdasi' para pimpinan yang ada di BPJS Ketenagakerjaaan," kata Said.
Terkait itu, KSPI pun mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung mengenai kasus ini.
Selain itu, pihaknya meminta Kejaksaan Agung untuk mencekal Direktur Utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan.
"KSPI akan mengerahkan puluhan ribu buruh berbondong-bondong di seluruh wilayah Indonesia untuk mendatangi semua kantor cabang di kabupaten/ kota dan kantor-kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia untuk menanyakan keberadaan triliunan rupiah uang buruh yang diduga dikorupsi di BPJS Ketenagakerjaan," kata Said seperti dilansir Antara.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi pada Selasa (19/1) dan 10 saksi lainnya diperiksa hari Rabu (20/1).
"Adapun 20 orang saksi merupakan pejabat dan karyawan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Jakarta," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/1).
Kejagung mulai memeriksa saksi-saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.
Sekadar informasi, sebelumnya diketahui jika Penyidik Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, dengan nilai investasi mencapai Rp 43 triliun.
"BPJS saat ini masih kita lihat karena transaksinya banyak seperti Jiwasraya. Nilainya sampai Rp 43 triliun sekian di reksadana dan saham," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung, Febri Ardiansyah, Selasa (29/12).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil