Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dengar Baik-baik, Sri Mulyani Klaim Pajak Pulsa & Token Listrik Tak Ngaruh ke Harga

        Dengar Baik-baik, Sri Mulyani Klaim Pajak Pulsa & Token Listrik Tak Ngaruh ke Harga Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan, penjelasan mengenai berita pajak pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer. Dimana menurutnya hal itu tidak akan berpengaruh ke harga pulsa dan token listrik.

        "Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa /kartu perdana, token listrik dan voucer," tulis Menkeu Sri Mulyani seperti dikutip akun resmi media sosialnya, Sabtu (30/1/2021).

        Ia juga menerangkan, selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

        Baca Juga: Masyarakat Ngeluh Pajak Pulsa, Sri Mulyani: Yang Anda Bayar Kembali ke Rakyat!

        "Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer. Pajak yang Anda bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan, kalau jengkel sama korupsi -mari kita basmi bersama..!" terangnya.

        Penyederhanaan pengenaan adalah sebagai berikut:

        1. Pemungutan PPN

        -Pulsa/kartu perdana

        Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.

        -Token Listrik

        PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.

        -Voucer

        PPN tidak dikenakan atas nilai vouver - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

        2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: